Wah, Ada Perusahaan di Kawasan Industri Modern Cikande Gaji Buruh di Bawah UMK
SERANG – Permasalahan upah di dunia kerja, khususnya di Kabupaten Serang, ternyata belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan. Apalagi, masih banyak perusahaan yang terindikasi membayar upah pekerjanya di bawah standar UMK. Padahal, perusahaan yang membayar di luar ketentuan bisa terancam sanksi pidana.
Realita tersebut ditemukan oleh wartawan di salah satu perusahaan yang berdiri di Kawasan Industri Modern Cikande, baru-baru ini. Perusahaan dengan nama usaha PT WIN BRIGHT, diduga selama ini membayar upah pekerjanya di bawah standar UMK Kabupaten Serang.
Salah seorang pekerja mengatakan, bahwa dirinya mendapatkan upah kerja harian hanya sebesar Rp105.000 / hari, dan dibayarkan setiap bulan.
“Saya hanya digaji 105.000 ribu rupiah per hari oleh perusahaan, itupun dibayar setiap bulan,” ujar pekerja ditemui wartawan saat makan siang di depan pabriknya, baru-baru ini.
Diketahui, UMK Kabupaten Serang tahun 2020 ini mencapai Rp 4.152.887, dan mengalami kenaikan di tahun 2021 menjadi Rp 4.215.180.
Dari keterangan yang dihimpun wartawan, diketahui bahwa PT WIN BRIGHT ini adalah rekanan dari perusahaan produsen sepatu terbesar di Asia yakni PT Nikomas Gemilang, yang juga berlokasi di Kabupaten Serang.
“Iya setahu saya perusahaan ini (WIN BRIGHT-red) produknya menyediakan tali sepatu untuk PT Nikomas,” menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, kemarin.
Menurut Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang melanggar ketentuan UMK tersebut akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat selama 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Manajemen PT WIN BRIGHT sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait berita tersebut.
Sementara itu, Setiawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang saat dikonfirmasi Fakta Banten membenarkan hal tersebut.
“Infonya sudah ditangani oleh Pengawas Disnakertrans Provinsi Banten,” jawabnya singkat, Selasa (15/12/2020). (*/Red/Rizal)