Walikota Serang Bantah Legalkan Minol dan THM, Tegaskan Raperda Ikuti Aturan Nasional

SERANG – Walikota Serang Budi Rustandi menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Kota Serang yang terbebas dari peredaran minuman beralkohol (minol) dan aktivitas tempat hiburan malam (THM).
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama, budaya, serta kearifan lokal yang selama ini dijunjung masyarakat Kota Serang.
Komitmen tersebut, kata Budi, telah dituangkan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Dalam usulan awal, Pemerintah Kota Serang memasukkan ketentuan yang melarang secara menyeluruh peredaran, penyediaan, penjualan hingga konsumsi minuman beralkohol.
Namun, usulan tersebut tidak dapat dipertahankan setelah melalui proses harmonisasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten.
Pasalnya, materi muatan perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Sejak awal usulan kami adalah melarang seluruh aktivitas minuman keras di Kota Serang, mulai dari peredaran, penyediaan, penjualan hingga konsumsi. Namun saat harmonisasi, ketentuan tersebut tidak dapat disetujui karena harus menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi. Kita harus menjalankan asas bahwa peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya,” ujar Budi.
Ia menepis anggapan bahwa Pemerintah Kota Serang berupaya melegalkan minuman beralkohol maupun tempat hiburan malam melalui pembahasan Raperda PUK.
Menurutnya, pemerintah daerah justru berupaya memperketat pengawasan dan membatasi ruang gerak aktivitas tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kita ingin mempersempit ruang geraknya melalui pengaturan yang jelas. Jangan sampai muncul anggapan seolah-olah pemerintah ingin melegalkan. Justru semangat kami adalah melakukan pembatasan dan penertiban. Itu juga sudah kami buktikan dengan menutup sejumlah tempat hiburan malam,” tegasnya.
Budi juga mengusulkan agar Raperda PUK memuat sanksi administratif yang lebih berat bagi pelanggar, dengan nilai denda berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
Menurutnya, sanksi yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menjelaskan bahwa regulasi mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol pada dasarnya telah diatur oleh pemerintah pusat.
Perizinan usaha pun kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menolak izin yang telah diterbitkan sesuai ketentuan nasional.
“Jika pelaku usaha memenuhi persyaratan dan memperoleh izin melalui OSS-RBA, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta melarangnya. Yang dapat dilakukan adalah mengatur melalui perda, misalnya terkait zonasi, jarak dari tempat ibadah, sekolah, maupun kawasan tertentu,” jelas Nanang.
Kajian Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) juga menyebutkan bahwa minuman beralkohol merupakan komoditas legal yang peredarannya diatur melalui berbagai regulasi nasional, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam ringkasan eksekutif kajian tersebut, KPPOD menilai masih terdapat sejumlah peraturan daerah mengenai minuman beralkohol yang belum selaras dengan ketentuan nasional, baik dari aspek yuridis, substansi maupun prinsip pengaturannya.
Ketidaksinkronan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka peluang berkembangnya peredaran minuman beralkohol ilegal.
Karena itu, KPPOD merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan penyesuaian regulasi dengan ketentuan nasional, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, serta memastikan kebijakan yang diterapkan tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat tanpa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.***

