Walikota Serang Tegaskan Pelaku UKM dan Resto Boleh Buka dari Sore Sampai Pagi Selama Ramadhan
SERANG– Walikota Serang, Syafrudin pastikan para pelaku UKM termasuk yang bergerak di bidang cafe dan rumah makan di Kota Serang boleh membuka usahanya dari sore hari sampai menjelang pagi selama bulan ramadhan 1442 Hijriah.
Hal itu dikarenakan, adanya surat himbauan Pemerintah Kota Serang nomor 451.13/335 -Kesra/2021 yang didalamnya turut mengatur larangan bagi rumah makan, cafe, restoran dan sejenisnya di Kota Serang membuka usahanya dari pukul 04.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB selama bulan ramadhan.
“Iya, boleh buka dari sore sampai pagi. Kan sudah jelas disitu (himbauan). Kecuali mereka bukanya di jam yang dilarang, jam siang hari,” ucap Walikota Serang, Syafrudin saat ditemui di kantor Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (21/4/2021).
Syafrudin pun menegaskan, jika dirinya memastikan bahwa tidak akan ada razia dan penutupan tempat usaha pelaku UKM yang bergerak di bidang cafe dan rumah makan yang ada di Kota Serang selama tidak melanggar surat himbauan Pemkot Serang.
Sementara, dalih Perda Covid-19 yang digunakan pada saat melakukan razia dan penutupan pelaku UKM yang bergerak di bidang cafe dan rumah makan di kota Serang pada malam hari. Menurutnya Syafrudin itu tidak mesti dilakukan, lantaran tidak adanya Perda Covid-19 di Kota Serang.
“Jadi tidak ada yang buka di jam 12 malam itu dirazia, gak ada. Siapa yang merazia? (Dalih razia Perda Covid-19) Perda Covid itu tidak ada,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah pelaku UKM yang bergerak di bidang cafe dan rumah makan di Kota Serang sempat mengeluhkan lantaran kerap dirazia dan dipaksa untuk tutup saat membuka usahanya di malam hari selama bulan ramadhan 1442 Hijriah.
Seperti yang disampaikan oleh salah seorang pelaku UKM yang ada di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Iman Setiabudi. Diakui, jika tempat usahanya yang hanya menjajakan kopi dan beberapa cemilan kerap dipaksa untuk tutup oleh pihak Satpol PP Kota Serang selama bulan ramdhan ini.
Sehingga, disampaikannya, jika hal itu membuat ia dan para pelaku UKM lain bukan saja semakin kesulitan untuk mencari nafkah. Namun juga dibuat bingung ditengah keluarnya himbauan Pemkot Serang yang melarang membuka usaha bagi rumah makan, cafe, restoran dan sejenisnya di waktu siang hari.
“Bingung kita, siang buka juga ga boleh ada ancaman denda Rp 50 juta malah. Kita seakan sudah ga ada waktu untuk mencari nafkah. Selama bulan puasa ini, kita sering dirazia, kadang jam 9 malam, kadang jam 8 malan udah disuruh tutup. Siang gak boleh, giliran malam, baru saja ada pembeli, eh sudah disuruh tutup,” ungkapnya saat ditemui awak media pada Senin (19/4/2021) malam. (*/YS)