SERANG – Persoalan nelayan di Pangkalan Cikubang, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, yang mengeluhkan sulitnya membeli bahan bakar solar bersubsidi di SPBU, khususnya di SPBU yang ada di Lingkungan Wadas, ternyata diakui oleh manajemen SPBU tersebut.
Kepala Admin SPBU Wadas, Tb Ata Suparta saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya meminta SKU kepada setiap pembeli solar bersubsidi yang menggunakan wadah jeriken. Hal itu menurutnya untuk mengantisipasi adanya oknum yang menyalahgunakan solar bersubsidi.
“Iya benar, kita harus minta SKU karena pernah kejadian ada oknum nelayan beli solar subsidi tapi untuk alat berat di tambang, kita sampai ikut diproses di Polres. Makanya kita sekarang perketat, karena rentan dimanfaatkan oleh oknum, apalagi selisih harga solar subsidi dan non subsidi separuhnya, Rp 5.150 sedangkan yang non subsidi Rp10.200,” ujar Tb Ata saat ditemui di ruangannya, Rabu (11/12/2019).
Selain itu, Tb Ata juga menjelaskan pihaknya sudah menerima pengajuan data nelayan di Pangkalan Cikubang. Dan sudah menyampaikan ke Ketua Nelayan Cikubang, Ali, bahwa pihaknya akan berupaya mempermudah persyaratan untuk para nelayan agar bisa membeli solar subsidi.
“Tidak benar kalau kita dagang tapi gak mau menjual dagangannya, justru kita ingin menjual sebanyak-banyaknya, tapi dengan benar agar tidak disalah gunakan. Iya kemarin Pak Ali datang membawa data nelayan di Cikubang ini. Karena nelayan ini vital perannya sebagai penghasil ikan, kita bantu,” jelasnya.
“Ada nelayan yang sudah kooperatif bikin SKU, para nelayan Cikubang ini emang bagusnya SKU seperti ini, tapi kita minta mereka minta Surat Rekomendasi dari Pemerintah Desa dan Kecamatan setempat yang menyatakan benar mereka nelayan. Jadi ketika solar subsidi ini disalah gunakan, kita tidak disalahkan,” tandasnya.
Diketahui, Pengaturan bahan bakar minyak (BBM) bagi para nelayan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Budidaya Ikan dan Penambak Garam. Pengadaan alokasi dan distribusi BBM bagi nelayan juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Dengan adanya dua payung hukum tersebut, diharapkan birokrasi di Pertamina untuk mengucurkan BBM bersubsidi untuk nelayan dan petambak tidak terlalu panjang.
Pasalnya, akibat kesulitan membeli solar, banyak nelayan di Pangkalan Cikubang mengaku tidak bisa mencari nafkah ke laut, karena mesin perahunya tidak ada bahan bakar.
Menurut Ketua Pangkalan Nelayan Cikubang, Ali, setiap nelayan yang ingin membeli solar untuk bahan bakar perahu di SPBU Wadas yang merupakan satu-satunya di wilayah Bojonegara, sejak sebulan terakhir selalu ditanyakan Surat Keterangan Usaha (SKU). Padahal perahu-perahu nelayan yang ada di pangkalan hanya berukuran kecil saja.
“Temen-temen nelayan pada ngeluh, karena susah melaut sekarang beli solar saja kita dipersulit. Di SPBU Wadas, nelayan kalau mau beli ditanyain Kartu Nelayan dan SKU, kalau gak ada SKU gak boleh beli. Tadinya mah gapapa, mulai bulan-bulan ini lah. Kalau Kartu Nelayan dan KTP gak boleh, terus apa gunanya,” ungkap Ali kepada faktabanten.co.id, Rabu (11/12/2019).
Ali juga mengeluh kelangkaan solar di tingkat pengecer, meskipun nelayan bersedia membeli solar dengan harga mencapai Rp9 ribu di pengecer.
“Jadi nelayan yang biasa beli 10-25 liter, pulang dari Pom Wadas hanya bisa gigit jari. Temen-temen di pangkalan lain juga begitu, seperti di Pangkalan Wadas, tapi karena yang melayani orang sendiri atau orang situnya, mungkin mereka bisa beli,” jelasnya. (*/Ilung)