RUU KUHP: Penghina Presiden/Wapres Dihukum 4,5 Tahun Penjara
JAKARTA - RUU KUHP sudah rampung dan akan disahkan DPR. Salah satu isinya adalah pasal penghinaan kepada presiden dengan ancaman hukuman maksimal 4,5 tahun penjara. Pasal tersebut pernah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).Penghinaan…