Geram Sering Sebabkan Kecelakaan, Warga: Tindak Tegas Pemilik Tronton Overload

LEBAK – Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Keselamatan Berlalulintas Fikram Al-Bantani menuntut agar pihak Dinas Perhubungan Provinsi Banten serta Ditlantas Polda Banten menindak tegas pengendara serta pemilik tronton yang membawa muatan melibihi kapasitas atau over dimension dan over loading (ODOL).

“Seharusnya sopir bukan satu-satunya pihak yang seharusnya disalahkan, tetapi pemilik kendaran serta pemilik barang muatan yang diangkut juga bisa dikenakan sanksi pidana, untuk itu Saya minta Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian agar menindak tegas pemilik mobil tronton yang membawa muatan over kapasitas,” tegasnya kepada Faktabanten.co.id melalui pesan WhatsApp. Kamis, (3/10/2019)

Menurut Fikram, selama ini banyak terjadi kecelakan lalu lintas di Jalan Mandala hingga Malingping-Bayah dan Jalan Raya Pandeglang-Rangkasbitung serta Serang-Cilegon terutama disebabkan oleh pengendara tronton yang membawa muatan melebihi kapasitas.

“Bahkan baru-baru ini sekitar seminggu yang lalu pengendara motor terlibat kecelakan dengan mobil tronton hingga menelan korban jiwa yang terjadi di perempatan Kadu Agung, kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Saya mengira ini bukan hanya pengemudi tronton yang lalai tetapi ada over dimension dan over loading disitu, jadi saya minta kepada pihak yang mempunyai otoritas yaitu Dishub dan Kepolisian agar menindak tegas bukan hanya pengemudi saja, tetapi juga pemilik barangnya atau pemilik kendaraannya, karena dia menyuruh untuk mengangkut tronton seperti itu, dia menyuruh membawa barang yang dimensinya tidak sesuai,” kata Fikram.

Selain itu lanjut Fikram, salah satu praktek angkutan seperti tronton bisa sampai ODOL sebab pemilik kendaraan itu melakukan modifikasi hingga tidak sesuai peraturan yang menyebabkan kecelakaan.

“Padahal setiap tronton wajib memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe kendaraan (SRUT). SRUT yang dikeluarkan pihak Dinas Perhubungan merupakan bukti bahwa karoseri tronton sudah sesuai dan tidak melanggar aturan rancang bangun. Tapi persoalannya kemudian, begitu (surat-surat) keluar, sudah didaftarkan di Samsat sesuai dengan dimensinya, oleh pengusaha atau oleh operator kadang ditinggikan lagi (dimensinya). Lebih banyak dump truck (terdapat) semacam grendel, tambahan bak dan lain sebagainya, dan ini kemudian yang menyebabkan terjadinya kecelakan di jalan,” jelasnya.

Masih kata Fikram, dari seluruh rangkaian persitiwa kecelakaan itu, pelanggaran paling banyak karena kelebihan daya angkut (overload) muatan yang melebihi kapasitas.

“Padahal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas sudah mengatur tentang sanksi bagi pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas, jadi sopir yang terlibat kecelakaan bisa dikenakan pasal 311,” jelasnya.

Diketahui, isi UU pasal 311 adalah sebagai berikut:

Pijat Refleksi

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling
banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Namun selain itu Fikram menyebut kasus kecelakaan juga bisa sampai memunculkan ‘tersangka kedua’ alias pihak selain sopir yaitu pemilik kendaraan dan juga pemilik barang muatan, bisa dikenakan pasal 315.

Pada pasal 315 isinya sebagai berikut :
(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap Perusahaan Angkutan Umum dan/atau pengurusnya.

(2) Dalam hal tindak pidana lalu lintas dilakukan Perusahaan Angkutan Umum, selain pidana yang dijatuhkan terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijatuhkan pula pidana denda paling banyak dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

(3) Selain pidana denda, Perusahaan Angkutan Umum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan yang digunakan. (*/Qih)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien