31 WBP Lapas Klas IA Dapat Bebas Bersyarat

TANGERANG – Sebagai salah satu bentuk penanganan over kapasitas dan overstaying, sebanyak 31 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IA Tangerang mendapat pembebasan bersyarat, Selasa (31/12/2019).

Kepala Lapas Klas IA Tangerang Jumadi mengatakan, pembebasan bersyarat yang diberikan merupakam crash program dari Kementrian Hukum dan HAM untuk mengendalikan jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang terus meningkat dan over kapasitas dari waktu ke waktu.

“Program untuk 31 WBP di Lapas Tangerang merupakan gelombang pertama. Selanjutnya, akan secara bertahap. Ada 106 WPB lainnya masih menunggu keluarnya Surat Keputusan dari Kemenkumham,” ucap Jumadi kepada awak media.

Ia berpesan kepada 31 WBP yang menghirup udara bebas hari ini agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Setelah bebas, nanti jangan melakukan pelanggaran hukum lagi, taati aturan terkait soal pembebasan bersyarat ini, seperti rutin untuk melakukan laporan ke Balai Pemasyarakatan sesuai aturan,” tandasnya. (*/Red)

Honda