
SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan tersangka baru dari unsur pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan berinisial TAKP.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, TAKP merupakan Kepala Bidang Kebersihan Kota Tangsel.
Tersangka dijerat dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun 2024 dengan nilai Rp75 miliar.
Rangga menerangkan, tersangka TAKP dalam kasus ini merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) di kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah DLH Kota Tangsel.
Dalam kasus ini, harga perkiraan sendiri (HPS) yang dibuat tersangka TAKP selaku PPK, dijadikan sebagai dasar referensi harga pada saat negosiasi.
“Harga ternyata tidak disusun secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).
Rangga melanjutkan, tersangka selaku PPK juga tidak melakukan klarifikasi teknis, fungsi atau ketentuan terkait produk yang tercantum dalam aplikasi katalog elektronik kepada PT Ella Pratama Perkasa selaku penyedia.
Selain itu, kata dia, rancangan kontrak yang disahkan oleh tersangka selaku PPK dan kemudian dijadikan sebagai dokumen kontrak ternyata tidak disusun dengan benar.
“Karena tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan oleh PT Ella Pratama Perkasa,” terangnya.
Selanjutnya, pada tahap pelaksanaan pekerjaan tersangka selaku PPK mengetahui dan membiarkan PT Ella Pratama Perkasa tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah.
“Tersangka juga tidak pernah melakukan monitoring atau pengawasan terkait kesesuaian lokasi pembuangan sampah,” ujar Rangga.
“Ternyata faktanya PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesuai kriteria Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Atas perbuatan tersangka, TAKP dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 / 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap tersangka TAKP akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Negara Kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini Rabu tanggal 16 April tahun 2025,” tutup Rangga. (*/Ajo)