Kasus Mantan Kasatpol PP Tangerang Ana Supriyatna Menggantung, Polda Banten Tunggu Klarifikasi Lanjutan
TANGERANG – Perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Ana Supriyatna, mantan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, masih menyisakan tanda tanya.
Di tengah proses hukum yang belum terungkap secara terang, Ana kini disebut menempati posisi sebagai staf ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan bahwa saat pemanggilan sebelumnya, Ana diwakili penasihat hukumnya dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan terbaru, termasuk kepastian jadwal klarifikasi lanjutan, Maruli belum memberikan penjelasan lebih jauh.
“Setelah ybs hadir, nanti sampaikan ya, Bang,” jawab Maruli melalui pesan WhatsApp.
Jawaban tersebut mengisyaratkan bahwa perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah Ana memenuhi undangan klarifikasi lanjutan. Namun, hingga kini belum ada keterangan mengenai kepastian jadwal kehadirannya.
Sebelumnya, Polda Banten menyatakan telah memeriksa pelapor berinisial B dan dua saksi. Penyidik juga mendalami bukti percakapan WhatsApp antara pelapor dan terlapor dalam laporan bernomor LP/B/417/IX/SPKT I.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.
Pada 1 Oktober 2026, Maruli menyebut penyidik tengah meneliti tangkapan layar percakapan WhatsApp sebagai salah satu petunjuk dalam penanganan laporan tersebut.
Di sisi lain, penempatan Ana sebagai staf ahli di lingkungan Pemkab Tangerang juga memunculkan pertanyaan mengenai status kepegawaiannya dan dasar kebijakan tersebut. Hal ini pemerintah daerah juga dituntut untuk tidak pelit dalam memberikan informasi.
Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap Ana Supriyatna yang belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.

