Pelaku Pembakaran Sampah Akan Dipanggil Satpol PP Tangerang, Disebut Ganggu Lingkungan

 

TANGERANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi meninjau pembakaran limbah yang berada di wilayah Desa Sindang Jaya, Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya dan Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kamis (25/05/2023).

Peninjauan dilakukan untuk merespons aduan masyarakat perumahan yang mengeluhkan adanya pembakaran sampah bekas limbah kembali pada lokasi tersebut dan menimbulkan asap tebal yang mengganggu warga sekitar.

“Kami bersama BPBD hari ini melakukan pemadaman terhadap pembakaran limbah sampah, yang sebelumnya kami sudah menegur kepada penanggung jawab agar tidak melakukan pembakaran limbah sampah di sembarang tempat,” ujarnya.

Ia menyampaikan, Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga melakukan pemadaman api guna meminimalisir timbulnya kepulan asap, tim gabungan ini melakukan langkah dengan cara memadamkan api pada lahan yang masih mengeluarkan asap.

“Karena teguran kami tidak diindahkan, kami juga akan melakukan pemanggilan kepada pihak yang bertanggung jawab terkait limbah ini. Senin tanggal 29 Mei nanti pemilik usaha akan kami undang ke kantor Kecamatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan hal-hal yang menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hal tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya Kabupaten Tangerang yang aman dan nyaman.

“Untuk masyarakat, jika menemukan hal-hal yang mengganggu khususnya ketentraman dan ketertiban umum, jangan segan untuk melaporkan kepada kami,” ujar Fachrul. (*/Red)

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien