Pendaftaran Merek Gratis Bagi Pelaku UKM Kota Tangerang Masih Dibuka, Cek di Sini Persyaratannya
TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) terus memfasilitasi pengembangan para UKM Kota Tangerang.
Salah satunya, program fasilitasi pendaftaran merek gratis yang hingga kini masih dibuka hingga 8 Juni mendatang untuk tahun anggaran 2023.
“Pendaftaran sudah dibuka sejak 28 Maret lalu dan masih dibuka hingga 8 Juni mendatang. Jadi, ayo manfaatkan kesempatan ini daftarkan produk anda untuk mendapat status merek yang terlegalitas resmi,” ungkap Suli Rosadi, Kepala Disperindagkop UKM, Rabu (17/5/2023).
Ia pun menyatakan, pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya secara online maupun offline dengan datang langsung ke Kantor Disperindagkop UKM di Gedung Cisadane lantai satu dengan membawa berkas dan syarat dokumen.
“Pesan saya, ini adalah kesempatan yang rugi jika dilewatkan, ini kesempatan baik karena pendaftaran merek tidak dipungut biaya dengan proses pendaftaran yang mudah,” kata Suli.
Kata Suli, syarat pendaftaran merek gratis di Disperindagkop UKM, yakni pelaku usaha harus ber-KTP Kota Tangerang, tempat tinggal pelaku usaha di Kota Tangerang, lokasi usaha di Kota Tangerang, satu pelaku usaha hanya boleh mendaftarkan satu merek.
“Sedangkan untuk dokumen yang diperlukan, yaitu fotocopy KTP pelaku usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), foto berwarna logo usaha yang akan didaftarkan, mengisi surat pernyataan dan formulir pendaftaran bisa didownload melalui https://bit.Iy/fasilitasmerek lengkap dengan materai 10.000 sebanyak dua lembar,” jelas Suli. (*/Red)