PN Tangerang Juga Sahkan Nikah Beda Agama Sepasang Katolik-Kristen

Dprd ied

 

TANGERANG – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang beberapa waktu lalu mengesahkan pernikahan sepasang pengantin beragama Islam dan Kristen, AD dan CM. Kini sepasang Katolik dan Kristen, EHS dan MG, juga disahkan oleh PN Tangerang.

Awalnya EHS dan MG menikah di sebuah paroki di Rantauprapat pada 23 Juli 2022. Setelah menikah, keduanya hidup serumah di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Keduanya lalu minta penetapan dari pengadilan agar Dukcapil mau mencatat pernikahan beda agama mereka. Apa kata PN Tangerang?

“Memberikan Izin kepada Para Pemohon yang berbeda agama untuk mengesahkan perkawinan beda agama menurut peraturan perundang-undang yang berlaku,” demikian bunyi penetapan hakim tunggal Aji Suryo yang dilansir website-nya, Rabu (30/11/2022).

Aji Suryao memerintahkan sepasang suami istri itu untuk melaporkan pencatatan tentang pengesahan perkawinan beda agama tersebut kepada Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Memerintahkan kepada Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TangerangSelatan untuk menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan,” katanya.

Hakim Aji Suryo menyatakan penetapan itu berdasarkan Pasal 2 UU No 1 Tahun 1974, yang berisi:

dprd tangsel

Pasal 2

(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap, maka perkawinan Para Pemohon jika dihubungkan dengan pasal 2 UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, maka perkawinan Para Pemohon adalah sah menurut hukum,” ujarnya.

Dalam putusan itu, pasangan tersebut dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 235 ribu.

“Karena permohonan Para Pemohon yang memohon agar Perkawinan Para Pemohon dinyatakan sah menurut hukum maka berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kepada Para Pemohon diwajibkan untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya tersebut dan selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, maka kepada Pemohon wajib melaporkan penetapan perkara ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Tangerang tempat tinggal Pemohon, paling lambat 60 hari sejak penetapan ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatat pada register yang telah ditentukan,” ucapnya.

Sebelumnya, PN Tangerang yang mengesahkan pernikahan pasangan suami-istri beda agama yang menikah di Singapura, AD dan CM. PN Tangerang memerintahkan Dukcapil Tangerang Selatan (Tangsel) mencatatkan pernikahan itu.

Kedua pasutri itu adalah sama-sama WNI. Pasangan pria, AD, menikahi kekasihnya, CM, di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura, pada 8 Juni 2022. Pernikahan itu dicatatkan secara resmi di di Kantor Pencatatan Perkawinan di negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore) No Entry 1120697, ditandatangani oleh Rev Tham The To Liong, Deputy Registrar.

“Memberi izin kepada kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mendaftarkan dan mencatatkan perkawinan AD dan CM tersebut ke dalam register perkawinan yang sedang berjalan untuk itu, kemudian menerbitkan akta perkawinannya,” demikian bunyi Penetapan PN Tangerang. (*/Detik)

Golkat ied