Kenalan di Facebook, Gadis 18 Tahun di Serang Jadi Korban Pemerkosaan 

Lazisku

 

SERANG – Seorang gadis belia berusia 18 tahun berinisial RS warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang diperkosa di sebuah semak-semak di Kecamatan Kasemen, Kota Serang oleh seorang pria yang baru dikenalnya melalui Facebook.

Pelaku berinisial J (23) asal Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang pun berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyiannya pada Selasa (23/5/2023) kemarin setelah keluarga korban melaporkan perbuatannya ke Satreskrim Polresta Serang Kota pada Rabu (3/5/2023) lalu.

Ks

Disampaikan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui jejaring media sosial Facebook di awal bulan April 2023.

Hingga keduanya pun terus berkomunikasi secara intens dan sepakat saling bertukar nomor whatsapp.

Lanjut Sofwan, pada Minggu 30 April 2023, pelaku mencoba merayu korban untuk bertemu dengan dalih mengajak korban untuk berziarah ke Banten Lama. Dan kemudian ajakan pelaku disetujui oleh korban.

“Korban dirayu, alasannya ziarah ke Banten Lama itu sekitar pukul 18.00 WIB di hari Minggu (30 April) itu. Korban pun mengiyakan ajakan pelaku. Lalu pelaku menjemput korban ke rumahnya di Pontang, itu sekitar pukul 20.30 WIB. Dan tanpa izin orang tua, korban pergi bersama pelaku,” ucap Sofwan saat presscon, Rabu (24/5/2034) malam di Aula Satreskrim Polresta Serang Kota.

Dikatakan Sofwan, korban sempat curiga lantaran saat dalam perjalanan atau setiba di persimpangan Sawah Luhur, Kota Serang, pelaku membelokan kendaraannya ke arah berbeda dari tujuan awal atau mengarah ke Perumahan Visenda dengan alasan hendak mengambil barang di tempat temannya.

“Semestinya arah Banten Lama itu ke kanan, tapi pelaku membelokan motornya ke kiri ke arah Perumahan Visenda. Korban sempat nanya mau dibawa kemana? Tapi alasan pelaku itu mau ngambil sesuatu,” ujarnya.

Diungkapkan Sofwan, kecurigaan korban semakin menjadi saat pelaku kembali membelokan motornya ke arah sebuh kebun yang gelap dan sepi melewati semak-semak jauh dari pemukiman warga hingga korban pun nekat melompat dari motor pelaku.

“Korban dibawa ke kebun, ke semak-semak. Korban yang curiga pun loncat dari motor, tapi dikejar sama pelaku, baju korban ditarik lalu dibanting. Korban yang berontak lalu disekap mulutnya oleh pelaku kemudian kepala korban dibenturkan ke tanah sebanyak 3 kali hingga korban pingsan,” jelas Sofwan.

dprd pdg

“Dalam keadaan pingsan, pakaian korban dibuka oleh pelaku dan disetubuhi pelaku, itu dalam kondisi korban tak sadarkan diri,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, bahwa pelaku bergegas pergi meninggalkan korban dalam keadaan tanpa busana sambil mengambil handphone milik korban usai puas melampiaskan hawa nafsunya tersebut.

“Setelah puas, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan tanpa busana dan mengambil hp milik korban,” kata Sofwan.

Selang satu jam kemudian, kata Sofwan, korban yang tersadar dari pingsannya itu bergegas pergi ke pinggir jalan yang berada 400 meter dari lokasi kejadian untuk meminta pertolongan.

“Jam 10 malam korban sadar, dan korban ini pergi ke pinggir jalan itu sekitar 400 meter dari lokasi korban pingsan, lalu meminta pertolongan warga. Dan ada warga yang nolong terus korban diantar ke rumahnya,” ungkapnya.

Diterangkan Sofwan, dari hasil pemeriksaan visum korban, penyidik menemukan adanya luka robek di bagian kemaluan korban serta sejumlah luka lebam di sekujur tubuh korban.

“Ada luka robek baru yang mana disimpulkan bahwa korban RS ini masih perawan. Korban juga alami luka-luka di punggung, lengan dan perut, itu memar-memar,” kata dia.

Sofwan mengungkapkan, bahwa pelaku sempat mengaku masih bujangan saat berkenalan dengan korban hingga akhirnya diketahui jika pelaku telah memiliki istri dan seorang anak.

Bahkan, lanjut Sofwan, pelaku sempat bersembunyi di rumah mertuanya di daerah Waringinkurung, Kabupaten Serang saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian.

“Pas kenalan di Facebook itu pelaku mengaku bujangan. Namun hasil pemeriksaan itu pelaku ternyata sudah beristri dan memiliki anak yang baru berusia 1 minggu. Pas ditangkap juga pelaku itu sembunyi di rumah mertuanya,” ucapnya.

Saat ini pelaku J sudah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Serang Kota. Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia pun dijerat pasal berlapis yakni pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancamannya itu 12 tahun penjara atas pemerkosaannya dan 12 tahun penjara atas pencurian disertai dengan kekerasannya,” tandas Sofwan. (*/YS)

Kpu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien