Iklan Banner

Polisi Tanggung Biaya Pengobatan Balita yang Dianiaya Pria di Tangerang

DPRD Kota Serang HPN

“Motif tersangka merekam aksi pemukulan atau penganiayaan tersebut sebagai efek jera, jadi kalau nanti nangis lagi atau melempar (handphone) dipertunjukkan HP (handphone) itu,” kata Wahyu.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Penganiayaan Balita di Tangerang

Tersangka emosi karena si anak menangis. Saat itu, tersangka tengah tidur dan dibangunkan korban. Balita ini merupakan anak dari kakak pacar pelaku.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

“Ternyata korban pengen buang air besar, kondisinya masih menangis, kemudian sempat dipinjamkan handphone tersangka ke korban dan HP-nya terlempar,” ujar Wahyu.

Kejadian penganiayaan anak tersebut berlangsung 28 Februari 2021, pukul 13.30 WIB. Keluarga mengetahui video itu dari bibi korban yang berpacaran dengan tersangka. Mereka kemudian melaporkan ke polisi pada Senin (15/3). Setelah itu, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.

Tersangka diganjar Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun. Polisi menyita barang bukti dari HP yang dilakukan untuk merekam penganiayaan dan pakaian korban. (*/Detik)

DPRD Kab Serang HPN
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien