Polisi Tetapkan 12 Santri Tersangka Pengeroyok Temannya hingga Tewas di Tangerang

 

TANGERANG – Sebanyak 12 santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur’an Lantaburo di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) atau anak pelaku alias tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan di lingkungan Ponpes Darul Qur’an Lantaburo hingga menyebabkan seorang santri berinisial RAP (13) tewas.

“Dari beberapa saksi dan orang yang kita amankan, ada 12 anak tetapkan sebagai anak pelaku atau tersangka, karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak,” tutur Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dikutip dari Liputan6, Senin (29/8/2022).

Para santri yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).

Dari 12 anak tersebut, polisi hanya melakukan penahanan terhadap 5 orang. Sementara 7 orang lainnnya tidak ditahan atau dititipkan ke orang tua masing-masing.

“Karena sesuai dengan ketentuan karena untuk anak yang dibawah 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan. Kemudian yang 5 anak itu, kita tahan di Polres, dan kita juga saat ini terus melakukan pendalaman serta pendampingan supaya anak-anak ini juga hak-hak diberikan,” tutur Kapolres.

Kapolres menyayangkan aksi pengeroyokan ini, sebab baik korban ataupun tersangka masih duduk di bangku kelas 8 dan 9 SMP.

Mereka disangkakan dengan Pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 huruf e KUHP dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara. (*/Liputan6)

Honda