Polresta Tangerang Ringkus Kawanan Curanmor

DPRD Cilegon Idul Adha

 

TANGERANG – Satreskrim Polresta Tangerang meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 6 orang yang 1 diantaranya merupakan residivis kasus serupa.

DPRD Pandeglang Kurban

“Ada 6 orang yang kami amankan yang 1 diantaranya berstatus residivis berinisial HAN,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Selasa (22/8/2023).

Kpu

Sigit menerangkan, HAN berperan sebagai pemetik atau eksekutor. Sedangkan 5 pelaku lainnya masing-masing berinisial A, YA, Y, M dan R. Masing-masing tersangka memilki peran berbeda.

Gerindra Banten Idul Adha

Tersangka A, YA, Y, dan M berperan sebagai joki atau perantara jual beli motor hasil curian. Sedangkan R berperan sebagai penadah di wilayah Sumatera.

Dari tangan para tersangka, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter T beserta anak kuncinya yang digunakan untuk mencongkel kontak motor, serta 4 unit motor diduga hasil curian.

Tersangka HAN terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP.

Sedangkan 5 tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*/Fachrul)

Golkar Banten Idul Adha
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien