Putus Cinta, Duda Pengangguran di Tangerang Ini Bakar Rumah Janda

Loading...

TANGERANG -Tidak terima cintanya berakhir, HI (32) membakar rumah kekasihnya di Jalan M Suryadarma, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolsek Neglasari, Kompol Robinson Manurung menerangkan, pelaku yang berstatus duda itu kehilangan akal sehatnya saat jalinan asmaranya berakhir dengan TK (36).

“Berawal dari asmara. Jadi antara pelaku dengan korban, berpacaran. Kemudian pelaku diputus sehingga emosi dan bakar rumah,” jelas Manurung di Mapolsek Neglasari, Jumat (3/8/2018).

Menurut Manurung, sebenarnya TK yang rumahnya terbakar oleh pelaku sudah mempunyai suami dan anak.

Namun, jalinan asmara antara pelaku dengan korban sudah berjalan selama satu tahun lamanya, karena si perempuan mengaku sebagai janda.

Menurut Kapolsek, selama satu tahun berhubungan, pasangan gelap ini hanya berhubungan melalui pesan singkat, dan baru bertemu sebanyak tiga kali.

“Pertemuannya melalui telepon. Pelaku bisa kenal korban lewat nomor telepon acak terus masuknya ke nomor korban,” terang Manurung.

Pelaku asal Majalengka yang tidak memiliki pekerjaan tersebut membakar rumah korban pada Jumat (20/7/2018), sekitar pukul 02.00 WIB.

Manurung menambahkan, pelaku membakar rumah menggunakan korek gas yang dinyalakan melalui pakaian, kemudian api membara di jendela rumah TK atau korban.

PCM

“Rumah sempat terbakar. Api sempat nyala besar. Tapi berhasil dipadamkan oleh keluarga korban,” sambung Manurung.

Sementara di satu sisi, HI mengungkapkan bahwa selama ia berhubungan korban mengaku berstatus seorang janda.

Bahkan korban selalu memberinya uang serta sebuah ponsel untuk berhubungan.

“Belum tahu kalau punya suami. Dia bilangnya janda. Pacar saya suka ngasih uang dan handphone,” ungkap HI.

HI pun mengaku dongkol karena hubungannya disudahi oleh korban secara tiba-tiba.

Ia yang tak ingin hubungannya berakhir itu lantas membakar rumah korban tanpa pikir panjang.

“Sakit hati diputusin ya udah bakar rumah pakai plastik ditaruh di sofa rumahnya,” jelas HI

Kini, HI harus rela digiring ke balik jeruji besi Polsek Neglasari dan dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*/Tribunnews)

[socialpoll id=”2513964″]

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien