RTRW Tangerang Berubah untuk Perluasan Bandara Soekarno-Hatta

Sankyu

TANGERANG–Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mengakui perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk kawasan perkotaan tidak dapat dihindari karena adanya perluasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke Teluknaga dan Kosambi.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang, Erwin Mawandi di Tangerang, mengatakan sebagai wilayah penyangga ibu kota negara, maka beberapa lahan pertanian berubah fungsi.

“Tidak dapat dipungkiri, karena pengembangan kawasan strategis nasional seperti bandara terbesar di Indonesia tentu memanfaatkan lahan sekitar,” katanya Selasa (9/4/2019).

Masalah itu muncul setelah Pemkab Tangerang, menetapkan sembilan kecamatan di kawasan pesisir sebagai lumbung pangan dengan mempertahankan areal pertanian produktif menghasilkan 448.201 ton padi.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan mengatakan lumbung pangan itu terdapat di Kecamatan Sukadiri, Sukamulya, Kronjo, Pakuhaji, Mauk, Rajeg, Mekarbaru, Gunung Kaler dan Kemiri.

“Lahan persawahan produktif yang tersedia itu seluas 74.910 hektare untuk panen dua kali dalam setahun, di antaranya berada sekitar bandara,” katanya.

Sekda ramadhan

Dia mengatakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang pada tahun 2018 bahwa produktivitas padi sebesar 59,8 kuintal tiap hektare.

Sedangkan pihaknya berupaya agar pemilik sawah tidak menjual kepada pengembang perumahan agar dapat mempertahankan lumbung pangan tersebut.

Langkah yang ditempuh adalah dengan memperbaiki saluran irigasi, pemberian subsidi pupuk, permodalan, pemasaran serta menyiapkan peralatan traktor tangan.

Erwin mengatakan perkembangan perkotaan semakin cepat dan harus dipersiapkan sarana maupun prasarana untuk melayani masyarakat, seperti permukiman dan transportasi. “Pertumbuhan penduduk sebesar 3,2 persen hingga 3,3 persen maka perlu antisipasi sejak awal agar RTRW dilakukan perubahan,” katanya.

Lahan untuk lumbung pangan itu tidak dapat dialihfungsikan dan dijadikan sebagai pertanian abadi sehingga ketahanan pangan lokal dapat terjaga dengan baik. Untuk mengantisipasi pertumbuhan penduduk dan ketersediaan pangan maka perlu ditetapkan lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan lokal.

Sebelumnya persoalan pangan yang merupakan salah satu program strategis Pemkab Tangerang perlu dituntaskan selama tahun 2019. (*/Bisnis.com)

Honda