Guru Sekolah Swasta di Tangsel Laporkan Dugaan PHK Sepihak, Penasihat Khusus Presiden Turun Tangan
TANGERANG SELATAN – Persoalan hubungan kerja seorang guru di salah satu sekolah swasta Islam di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat perhatian Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Guru berinisial SPU tersebut didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat saat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak ke Kantor Penasihat Khusus Presiden di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, membenarkan telah menerima laporan tersebut.
“Hari ini saya menerima laporan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan PHK sepihak guru,” kata Said Iqbal.
Advokat LBH Pijar Harapan Rakyat, Fairuz Lazuardi, mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari persoalan yang sebelumnya telah dilaporkan melalui kanal Lapor Menaker.
Selain itu, pihaknya juga telah menempuh proses penyelesaian perselisihan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan hingga keluarnya anjuran tertulis.
Menurut Fairuz, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, mulai dari status hubungan kerja, penggunaan masa percobaan, dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pencatatan PKWT, jaminan sosial hingga proses pengakhiran hubungan kerja.
“Ada beberapa hal yang kami sampaikan. Terkait penggunaan masa percobaan saat awal bekerja dan slip gaji selama bertahun-tahun, kemudian penggunaan PKWT pada guru yang menurut kami sifatnya tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” ujar Fairuz.
Ia juga mempersoalkan adanya periode selama tiga tahun ajaran ketika hubungan kerja disebut tidak disertai dokumen PKWT tertulis.
Selain itu, menurut Fairuz, pencatatan PKWT di Disnaker setempat juga menjadi bagian yang perlu diklarifikasi.
Persoalan kemudian berujung pada surat pengakhiran hubungan kerja yang diterbitkan pihak SDM yayasan pada 10 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, pengakhiran hubungan kerja disebut berkaitan dengan berakhirnya masa PKWT.
SPU menceritakan dirinya mulai bekerja sebagai guru di sekolah tersebut sejak 2021.
Pada awal bekerja, ia mengaku mendapatkan surat tugas sebagai guru dengan status percobaan selama tiga bulan.
Sementara dokumen PKWT tertulis, menurut SPU, baru ditemukan pada tahun ajaran 2022-2023 dan 2025-2026. Masing-masing dokumen tersebut disebut berlaku selama satu tahun.
“Seingat saya ada tiga kali (dipanggil menghadap SDM), dan sepanjang pertemuan saya selalu menanyakan mengenai dasar hukum hubungan kerja dari 2021 dan pengakhiran hubungan kerja,” kata SPU.
Ia menegaskan dirinya sejak awal bekerja bukan sebagai guru pengganti.
Setelah menerima surat pengakhiran hubungan kerja, SPU kemudian menyampaikan keberatan secara tertulis, termasuk mempersoalkan alasan pengakhiran hubungan kerja karena PKWT dinyatakan telah berakhir.
SPU juga mengungkapkan bahwa selama bekerja dirinya tidak hanya mengajar di kelas.
Ia mengajar mata pelajaran sejarah dan pada tahun ajaran 2024-2025 juga mengajar sosiologi.
Selain tugas mengajar, ia mengaku dipercaya menjadi guru pembina berbagai kegiatan sekolah, koordinator ekstrakurikuler hingga wali kelas.
“Seringkali beberapa kegiatan sekolah membuat saya harus pulang larut malam bahkan menginap. Saya jalani itu karena kecintaan terhadap profesi ini dan berusaha memberikan pelayanan sebaik mungkin,” ujarnya.
SPU kemudian meminta informasi kepada Disnaker Kota Tangerang Selatan mengenai pencatatan PKWT yang dilakukan yayasan.
Berdasarkan jawaban Disnaker yang diterimanya, pencatatan PKWT tahun ajaran 2025-2026 pada Desember 2025 mencakup 94 nama.
Namun, untuk tahun ajaran sebelumnya, SPU mengatakan pencatatannya tidak terkonfirmasi di Disnaker Kota Tangerang Selatan.
Ia juga mempertanyakan pencatatan PKWT tahun ajaran 2025-2026 yang disebut berlaku mulai 1 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026.
Pasalnya, menurut SPU, dirinya bersama sejumlah guru lainnya baru menandatangani dokumen tersebut pada awal Maret 2026.
“Pada Juni 2026, beberapa guru ini diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan saya diakhiri hubungan kerjanya dengan alasan berakhirnya PKWT,” katanya.
SPU menyebut dirinya masih menjalankan pekerjaan setelah menerima surat pengakhiran hubungan kerja pada 10 Juni 2026.
Pada 26 Juni 2026, ia mengirimkan surat keberatan secara tertulis.
Perselisihan tersebut kemudian dicatatkan ke Disnaker Kota Tangerang Selatan dan proses mediasi dilakukan hingga menghasilkan anjuran tertulis pada 15 September 2026.
Namun, SPU menyatakan menolak anjuran tersebut karena menilai terdapat sejumlah argumentasi hukum, fakta dan data hubungan kerja yang belum terakomodasi.
Ia juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada mediator, termasuk slip gaji yang menurutnya pernah mencantumkan status sebagai pekerja percobaan selama bertahun-tahun.
Menurut SPU, setelah perselisihan berjalan, keterangan status pada slip gajinya berubah menjadi kontrak.
Ia juga menyebut tetap hadir dalam kegiatan kerja tahun ajaran 2026-2027 setelah surat pengakhiran hubungan kerja diterbitkan.
“Saya hadir pada rapat kerja tahun ajaran 2026-2027 meskipun ditemukan nama saya tidak tercantum pada daftar presensi,” ungkapnya.
Perselisihan tersebut berdampak pada kondisi ekonomi SPU.
Ia mengaku sejak hubungan kerjanya diakhiri hingga saat ini tidak lagi menerima upah. Selain itu, jaminan sosial dan tunjangan profesi guru yang sebelumnya diterima setiap bulan juga terhenti.
SPU mengaku kondisi tersebut membuatnya harus mencari berbagai pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Dengan usia yang kini memasuki 36 tahun, ia mengatakan cukup kesulitan mencari pekerjaan formal karena sejumlah rekrutmen menetapkan batas usia maksimal 35 tahun.
“Untuk memenuhi kebutuhan hidup anak dan istri apapun yang bisa saya lakukan. Dari berjualan buku, membantu penelitian, hingga antar paket dan penumpang. Apapun, yang penting anak bisa terus minum susu,” tuturnya.
Kasus guru di Tangerang Selatan tersebut menjadi perhatian Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Said Iqbal mengatakan pemerintah perlu memastikan guru mendapatkan kepastian dalam hubungan kerja sekaligus perlindungan ketenagakerjaan.
“Saya akan kawal ini, sekaligus menjelaskan kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk melindungi guru,” kata Said Iqbal.
Ia menilai guru memiliki peran penting dalam menjalankan amanat konstitusi di bidang pendidikan.
“Kami tidak ingin guru-guru tidak mendapatkan kepastian hukum hubungan kerjanya dan kesejahteraan. Guru adalah pekerja yang menjalankan amanat konstitusi, mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, guru harus mendapatkan perlindungan kerjanya,” sambungnya.
Persoalan serupa, menurut laporan yang disampaikan, sebelumnya juga terjadi di sektor pendidikan swasta di daerah lain, termasuk kasus guru di Bengkulu yang disebut mengalami pemberhentian sepihak.
Perkara tersebut menunjukkan adanya persoalan hubungan industrial yang dapat dihadapi pekerja di sektor pendidikan swasta ketika terjadi perbedaan pandangan mengenai status dan berakhirnya hubungan kerja.***


