Sidang Vonis Istri Bunuh Bos Jamu di Tigaraksa Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk di PN Tangerang
TANGERANG – Sidang pembacaan vonis perkara pembunuhan mendiang Joni bos jamu di Tigaraksa, dengan terdakwa Elsa Marlina binti Syamsuri di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (21/10/2026), berujung ricuh.
Kericuhan pecah sesaat setelah Majelis Hakim membacakan putusan terhadap Elsa. Keluarga korban yang tak terima dengan vonis tersebut langsung bereaksi keras.
Elsa sebelumnya dituntut 11 tahun penjara oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa.
Putusan yang hanya terpaut satu tahun dari tuntutan jaksa itu ternyata memicu kemarahan keluarga korban.
Pantauan Fakta Banten, suasana awal persidangan di Ruang Sidang 4 Profesor R. Soebakti, SH, PN Tangerang, semula berjalan normal. Namun, ketika putusan dibacakan, situasi berubah drastis.
Sejumlah anggota keluarga korban yang berada di bangku pengunjung langsung bergerak mendekati Elsa yang duduk di kursi terdakwa.
Salah seorang perempuan yang disebut merupakan anak korban bahkan terlihat mencekik terdakwa.
Aksi tersebut kemudian diikuti anggota keluarga lainnya yang berusaha menyerang Elsa sambil melontarkan teriakan kemarahan.
Petugas keamanan PN Tangerang langsung bergerak mengamankan situasi.
Majelis Hakim dan Panitera segera dievakuasi dari ruang persidangan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum langsung mengamankan terdakwa dari tengah kepungan keluarga korban.
“Kalau cuma 10 tahun vonisnya, buat apa? Mending bebasin saja sekalian. Biar nanti di luar, kami yang balas. Nyawa harus dibalas nyawa. Mana keadilan di negeri ini?” teriak salah seorang anggota keluarga korban yang kemudian disambut teriakan anggota keluarga lainnya.
Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum menyatakan Elsa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Elsa yang diketahui merupakan istri siri korban didakwa telah menghilangkan nyawa Joni.
Jaksa kemudian menuntut Elsa dengan pidana penjara selama 11 tahun. Dalam tuntutannya, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana.
Namun, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Selisih satu tahun dari tuntutan jaksa itulah yang kemudian menjadi pemantik kemarahan keluarga korban hingga berujung kericuhan di ruang sidang.
Kasus berdarah tersebut bermula pada Kamis (5/3/2026), ketika Joni mendatangi kediaman Elsa bersama ibunya di Kampung Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Joni disebut hendak mandi dan meminta agar pakaian disiapkan kepada ibu Elsa.
Namun, permintaan tersebut belum dilakukan karena ibu Elsa hendak keluar rumah untuk melaksanakan salat Magrib.
Situasi kemudian memanas. Joni disebut marah dan memaki Elsa serta ibunya.
Elsa yang berusaha meredakan keadaan justru terlibat perdebatan dengan Joni. Dalam pertengkaran tersebut, Elsa disebut mempersilakan Joni apabila ingin menikah dengan perempuan lain dan meminta agar dirinya diceraikan.
Joni kemudian disebut memecahkan kaca lemari dan mengancam akan menembak Elsa beserta ibunya.
Merasa terancam, Elsa kemudian mengambil sebilah golok yang berada di dalam lemari.
Senjata tajam itu kemudian digunakan Elsa untuk menyerang Joni secara berulang.
Joni disebut sempat berusaha melindungi tubuhnya menggunakan kedua tangan dan kakinya. Namun, serangan tersebut membuat Joni tak berdaya hingga akhirnya meninggal dunia.
Kini, setelah vonis dijatuhkan, perkara tersebut kembali menyita perhatian. Bukan hanya karena hukuman yang dijatuhkan kepada Elsa, tetapi juga karena putusan pengadilan berakhir dengan kericuhan di ruang sidang dan aksi keluarga korban yang nyaris menyeret perkara ke persoalan baru.***

