Wisata Anyer

Soroti Pembangunan PN Kabupaten Tangerang di Tigaraksa Pakai APBD, Aktivis Desak Pemkab Transparan

TANGERANG – Alokasi APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp9,8 miliar untuk pembangunan gedung Pengadilan Negeri (PN) di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tigaraksa menuai sorotan.

Selain mengucurkan anggaran fisik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang juga menyertakan hibah aset lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi di sebelah selatan Alun-alun Tigaraksa.

​Langkah pemindahtanganan aset dan penganggaran instansi vertikal—yang semestinya didanai APBN—tersebut memicu pertanyaan publik terkait mekanisme perizinan, kelayakan anggaran, hingga mekanisme pembahasan bersama DPRD Kabupaten Tangerang.

​Kritik tajam disampaikan aktivis Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Desa, Teguh Maulana.

Ia menuntut transparansi penuh dari Pemkab Tangerang maupun Mahkamah Agung (MA) RI terkait dasar hukum hibah lahan dan pengolahan anggaran tersebut.

​”Tanpa transparansi, ini rawan dipertanyakan. Harus jelas dasar hukumnya agar tidak menimbulkan persepsi publik mengenai bentuk pengondisian aparatur penegak hukum (APH),” ujar Teguh dalam keterangan tertulisnya.

​Penelusuran tim redaksi melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026 menunjukkan, lahan tersebut sebelumnya tercatat berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama eks PT Panca Wiratama Sakti (PT PWS) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 05456 seluas 154.852 meter persegi.

Saat ini, lokasi tersebut telah berstatus Hak Pakai milik lembaga pemerintah dengan NIB 08224.

​Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan, menegaskan bahwa status lahan tersebut secara legal sudah menjadi milik Pemkab Tangerang dan telah dihibahkan secara resmi ke Mahkamah Agung RI.

​”Lahan itu dari awal memang sudah diperuntukkan bagi Pengadilan Negeri, itu program jangka panjang Pemkab. Bangunan hibah seperti ini sebelumnya juga diterapkan pada Mapolresta Tangerang dan Kantor Kejaksaan,” kata Hendri, Selasa (27/10/2026).

​Hendri menjelaskan, progres pembangunan fisik struktur gedung PN senilai Rp9,8 miliar tersebut saat ini telah mencapai sekitar 50 persen sejak dimulai pada pertengahan Agustus 2026, dan ditargetkan rampung tahap pertamanya sebelum akhir tahun.

​Untuk penyelesaian secara menyeluruh, DTRB mengajukan usulan alokasi tambahan pada APBD TA 2027 yang saat ini masih dalam tahap pembahasan dokumen Detail Engineering Design (DED) bersama DPRD.

​”Rencana kelanjutan pembangunan masih dibahas bersama dewan, harapannya bisa terealisasi di TA 2027,” lanjutnya.

​Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhamad Hidayat, serta Kepala Bidang Aset, Aron Nugraha, belum memberikan konfirmasi resmi terkait prosedur pengalihan aset ini.

Saat didatangi di kantornya pada Rabu (4/11/2026), keduanya tidak berada di tempat dan belum merespons sambungan telepon.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien