Klarifikasi Terkait Polemik Tagihan HUT RI ke-81, Camat Jambe Mengaku Laporan Awal Disebut Lunas
TANGERANG – Camat Jambe, Tatang Suryana, akhirnya memberikan klarifikasi mengenai polemik sisa tagihan kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di wilayahnya.
Selain menjelaskan persoalan utang vendor, Tatang juga menanggapi perbincangan terkait kritik kualitas kaos dan tenda acara.
Terkait ucapannya mengenai kaos dan tenda yang dinilai “buluk”, Tatang menegaskan bahwa hal itu sebatas evaluasi pimpinan terhadap pelaksanaan kegiatan tahun lalu.
“Wajar dong kalau seorang pimpinan mengevaluasi kegiatan tahun lalu. Saya cuma minta buat kaos dan tenda yang lebih bagus, jangan kelihatan kusam atau kumel. Tenda juga pakailah warna merah bendera yang cerah,” ujar Tatang, Jumat (30/10/2026).
Ia menekankan, arahan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas acara ke depan, bukan untuk memarahi atau merendahkan bawahannya.
Selain kualitas perlengkapan, Tatang juga menyayangkan minimnya komunikasi selama kegiatan berlangsung.
Ia mengaku baru menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) setelah seluruh rangkaian acara selesai.
Saat diperiksa, ia menemukan ketidaksesuaian data, seperti adanya item pengeluaran yang sudah dibayar namun tetap dicantumkan sebagai kewajiban.
“Setelah saya periksa, ada pengeluaran yang sebenarnya sudah dibayarkan tapi ditulis kembali. Saya langsung minta dicek ulang dan diperbaiki,” ungkapnya.
Namun, persoalan pembayaran belakangan mencuat setelah sejumlah vendor mengaku belum menerima pelunasan.
Salah satunya adalah tagihan konsumsi di warung nasi milik Hasanah yang berada di belakang Kantor Kecamatan Jambe.
Total tagihan awalnya mencapai sekitar Rp6,8 juta, dan Tatang mengaku telah mencicilnya menggunakan uang pribadi hingga tersisa sekitar Rp1 juta.
Di sisi lain, keterangan mantan Kepala Seksi (Kasi) yang sebelumnya menangani acara mencatat sisa kewajiban mencapai Rp12,5 juta.
Rincian tersebut mencakup sisa konsumsi warung nasi Rp7,6 juta, kaos gerak jalan Rp1,6 juta, percetakan spanduk Rp1,3 juta, serta dana pribadi sebesar Rp2 juta yang sempat dipakai untuk menalangi kebutuhan kegiatan.
Menanggapi selisih angka tersebut, Tatang menjelaskan bahwa laporan tertulis yang diterimanya menyatakan pembayaran kaos dan percetakan telah lunas seluruhnya.
Namun, belakangan ia baru mengetahui bahwa vendor kaos (Deden) dan vendor spanduk (Idgom) ternyata belum menerima pelunasan.
“Saya baru tahu belakangan. Sebagai pimpinan, otomatis saya bertanggung jawab. Kalau memang masih ada sangkut paut, tentu harus kita lunasi,” tegas Tatang.
Tatang menyayangkan informasi tagihan tersebut tidak disampaikan secara terbuka sejak awal.
Ia berharap ke depannya seluruh jajaran lebih transparan mengenai kendala di lapangan agar masalah dapat segera ditangani.
Perbedaan data antara LPJ dan klaim para vendor menunjukkan pentingnya audit ulang.
Untuk memastikan jumlah kewajiban yang sebenarnya, diperlukan pencocokan ulang (cross-check) antara dokumen pertanggungjawaban, bukti kuitansi pembayaran, serta konfirmasi langsung kepada para pihak penyedia jasa. ***

