Viral Karyati Korban KDRT di Tangerang, Tolak Mediasi Minta Suaminya Dihukum Maksimal
TANGERANG – Karyati, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Tangerang yang viral di media sosial membeberkan peristiwa tak mengenakan itu.
Video penganiayaan terhadap Karyati yang dilakukan Tarmin viral di media sosial sehingga polisi harus bergerak cepat.
“Harapannya dihukum maksimal. Saya juga tidak mau mediasi,” ujarnya kepada TribunTangerang.com, Rabu (16/11/2022).
Kasus kekerasan yang dialami Karyati di rumah mereka, Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Tidak sekadar menutup pintu damai, Karyati merasa tersinggung dan sakit hati dituduh selingkuh dihadapan anak-anak mereka.
“Saya sebenarnya terganggu dengan tuduhan saya yang selingkuh oleh suami saya. Apalagi ada anak saya. Seharusnya kalau selingkuh, dia ada buktinya, bahwa saya punya laki-laki lain. Bawa ke sini,” katanya.
Karyati mengaku trauma bahkan sering merasa kaget dan bengong akibat penyiksaan yang dialaminya.
“Kepala juga masih sering nyut-nyut gitu. Lebam-lebam juga masih ada dikit lagi. Saya itu traumanya yang masih. Saya masih trauma,” ujarnya dengan wajah sedih.
Dijebloskan ke Penjara
Polsek Cisauk sudah mengamankan Tarmin, pelaku kekerasan terhadap istrinya, Minggu (13/11/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Video kekerasan yang dilakukan Tarmin terhadap istrinya viral di media sosial sehingga polisi bergerak cepat menangkap Turmin di rumahnya, Kampung Kedemangan Rt04/02, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selataan.
Video berdurasi 2 menit 13 detik itu memperlihatkan pria yang belakangan diketahui bernama Tarmin melakukan penganiayaan.
Dalam video itu terlihat jelas Tarmin menggebuki, menjambak, memukul dan mencekik sang istri.
Selain itu, Tarmin juga tidak mengiraukan tangis dan jeritan anak yang merekam sesaat sesudah memanting istrinya.
“Betul, yang bersangkutan sudah ditahan di Polsek Cisauk,” ujar Kapolsek Cisauk, AKP Syabillah saat dikonfirmasi kebenaran video dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (16/11/2022).
Syabillah menjelaskan, sehari-hari Turmin berprofesi sebagai sekuriti dan sudah dilakukan visum terhadap Karyati istrinya.
Karyati menderita sejumlah luka terutama pada bagian kepala dan wajah.
Tarmin dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara.
Sedangkan, Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana menjelaskan, Tarmin tidak dijerat dengan pasal KDRT karena mereka nikah siri.
Pernikahan antara Tarmin dengan Karyati istrinya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Faktor cemburu dan curiga. Jadi gini, mereka ini telah menikah 17 tahun, namun pernikahan mereka tidak tercatat di KUA (nikah siri)” ujarnya kepada Wartakotalive.com-TribunTangerang.com, Rabu (16/11/2022).
Lebih lanjut ia bilang peristiwa kekerasan itu terjadi pada Jumat (11/11/2022). Kala itu, Karyati istri pelaku hendak keluar rumah.
Karyati mengisi bensin sepeda motor kemudian Tarmin melontarkan kalimat yang tidak elok.
“Suaminya bilang “Lu mau kemana? Mau ngejablai lu ya? Dari situlah timbul pertengkaran suami istri. Istrinya tidak terima dan bergantiang ngomong ke suami. “Lu yang pulang malam, pulang pagi,”. Nuduh yang tidak-tidak. Jadi terjadilah kekerasan itu,” katanya,
Margana menjelaskan, Tarmin dikenakan pasal 351 KUHP dan penyidik sedang mengkaji penerapan pasal 44 UU KDRT.
Sebelumnya viral video rekaman Tarmin melakukan penganiayaan terhadap Karyati, istrinya. Mereka nikah siri pada 2005 dan sudah dikarunai dua orang anak.
Adapun motif pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya karena faktor cemburu dan kekerasan dilakukan dengan tangan kosong.
“Istri visum, dan ada luka memar di bagian leher, pipi, bibir,” katanya.
Dia menambahkan, pasangan suami-istri ini baru pertama kali terlibat cekcok hingga kekerasan.
Dan, pernikahan mereka yang tidak tercatat (siri) sehingga dikenakan pasal 351 KUHP.
“Tapi kami akan kembangkan lagi apakah terkait tidak tercatatnya pernikahan itu, apakah bisa masuk ke pasal 44 KDRT atau tidak,” tutupnya. (*/Tribunnews)