17 Anggota DPRD Pandeglang, Siap Gunakan Hak Angket

PANDEGLANG – Sebanyak 17 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang dari berbagai fraksi yang ada di Komisi II dan IV, menyatakan kesiapannya menggunakan hak angket terhadap Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Irna Narulita dan Tanto Warsono Arban, terkait kebijakan-kebijakan yang dianggap telah melanggar undang-undang yang berlaku.

Pernyataan kesiapan tersebut di buktikan dengan ditandatangani surat usulan penggunaan hak angket yang disiapkan oleh Aliansi Masyarakat dan Pemuda Pandeglang, di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu (6/9/2017).

Anggota DPRD Komisi II Pandeglang Fraksi Golkar Andhy Mukit mengatakan, dengan adanya usulan hak angket, diharapkan hal-hal yang selama ini masih kurang, dapat dioptimalkan.

“Mudah-mudahan dengan adanya usulan ini, ada perbaikan ke depannya dan apa yang kita harapkan ini yang kaitan dengan kepentingan masyarakat dapat terlaksana. Namun dari semua ini (usulan-red),” terangnya dihadapan para peserta audiensi.

Namun, ia menekankan bahwa semua usulan dari AMPP akan difilter terlebih dahulu berdasarkan dampak yang ditimbulkan, mengingat penggunaan hak angket DPRD harus memiliki dampak yang luas.

Kartini dprd serang

“Barangkali ada beberapa hal yang perlu kita pilah-pilah disini, apa yang berdampak meluas karena sifat adanya hak kita, yang menggunakan hak itu, yang bersifat berdampak luas. Adapun hasilnya kita lihat bagaimana nanti,” terangnya.

Pihaknya melakukan filter guna mengoptimalkan waktu yang ada karena tidak mungkin semua usulan dari AMPP dapat ditindaklanjuti.

“Terlalu banyak kalau seperti ini, karena kita dibatasi waktu. Makanya ini mana yang lebih urgen gitu,” tambahnya.

Sementara itu, koordinator AMPP Lukman Hakim menuturkan, jika DPRD menemukan masalah dalam penyelidikan yang dilakukan, maka masalah tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau misalkan ada masalah hukum ketika legislatif melakukan pendalaman dari bahan-bahan yang sudah ada, maka serahkan ke ranahnya. Kalau ada temuan tindak pidana korupsi silakan ke KPK. Jadi langkah-langkah proteksi dan langkah-langkah penyelesaiannya itu kelihatan,” tegasnya. (*)

Polda