Terkait Sengketa Lahan di Cirinten, AMPS Demo Pengadilan Negeri Lebak

LEBAK – Aliansi mahasiswa, pemuda, dan santri (AMPS) menggeruduk Pengadilan Negeri Kabupaten Lebak dengan tuntutan Ardi Bin Sukarta yang berusia 35 tahun agar segera dibebaskan dari kasus sengketa lahan yang dituduhkan oleh H. Suhari, Rabu (04/9/2018).

Ada sekitar 20 orang masa yang menuntut H. Suhari (pelapor Ardi) yang berasal dari Kampung Sadepe, Desa Parakan Lima, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak yang telah melakukan pelaporan ke Polsek Cirinten dengan tuduhan kekerasan yang telah diterimanya, namun dirasa tidak sesuai dengan apa yang terjadi pada saat percekcokan terkait sengketa lahan yang tidak diakui oleh Ardi sebagai pemilik tanah sedang bersengketa.

Sedangkan saksi yang melihat pertikaian keduanya, yakni Uni (isteri dari Ardi) yang tidak dilibatkan dalam pemeriksaan penyelidikan, hingga saat ini persidangan pertama.

“Di sini kami dari AMPS menginginkan sodara kami untuk segera dibebaskan dari tuntutan yang dijatuhkan pada saudara kami yakni Ardi Bin Sukarta, yang mana sodara kami berada pada posisi membela diri karena beliau H. Suhari datang ke rumah Ardi dengan membawa sebilah parang (golok) yang disembunyikan oleh Uni isteri dari Ardi dan langsung memulai percekcokan karena dirasa oleh Ardi tidak memiliki tanah yang sedang disengketa ataupun disengketakan,” kata Koordinator Aksi, Jumaedi kepada faktabanten.co.id, Rabu (04/9/2018).

Diketahui, saat persidangan pertama, H. Suhari menghadirkan saksi Ali Yusuf alias Iyus yang tidak ada sangkut pautnya dengan kejadian tersebut, dan tidak mengetahui dari awal permasalahan hingga saat perkelahian berlangsung.

Yang mana menurut masa, Iyus sendiri adalah saksi “palsu” yang digunakan oleh H. Suhari untuk dapat menguasai tanah dan memenjarakan Ardi.

“Maka dari itu, ini dirasa oleh kami tidak berimbang, yang mana hukum adalah peraturan yang berupa norma ataupun konstitusi dan sangsi yang dibuat untuk dapat mengatur segala bentuk tingkah laku manusia, keadilan, ketertiban, agar dapat mencegah kekacauan di negeri ini,” terang Jumaedi Sebagai Korlap Aksi.

Masa aksi berakhir dengan membubarkan diri dengan tertib selama dua jam lebih menyampaikan tuntutannya.

“Semoga saja tidak ada lagi cerita ketika kita ingin berbicara hukum itu tumpul ke atas namun tajam ke bawah, karena harus berbicara juga tentang kesetaraan bukan kesenjangan yang sudah cukup banyak terjadi di negeri ini,”ujarnya. (Sandi/Eza Y,F).

Honda