BPN Pandeglang Tegaskan Pengurusan Sertifikat Tanah Gratis

Dprd ied

PANDEGLANG – Menanggapi adanya keluhan dari puluhan warga Desa Bojongmanik Kecamatan Sindangresmi, terkait besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurusi Sertifikat Tanah, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pandeglang, Rusli Yacob menegaskan bahwa pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) atau Sertifikat Tanah tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Namun, ada pengecualian untuk biaya pembelian materai, pemasangan patok, dan pembuatan surat keterangan.

“Kami sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa PTSL gratis, dari pengukuran dan pembuatan sertifikat. Meskipun ada pemasangan patok, materai, pembuatan surat keterangan. Itu pun idealnya tidak lebih dari Rp150 ribu,” Kata Rusli Yacob saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (24/11/2017).

Baca Juga : Warga Desa Bojongmanik Keluhkan Besarnya Biaya Urus Sertifikat Tanah

Rusli Yacob menyayangkan sikap dari Oknum Panitia PTSL di desa Bojong Manik yang diduga telah melakukan pungutan untuk pengurusan sertifikat tanah, karena menurutnya pihak desa seharusnya membantu masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai kepala desa. Rusli hanya menyarankan agar kasus itu dilaporkan ke Polisi agar diproses secara hukum.

dprd tangsel

“Seharusnya program ini didukung, bukan dijadikan lahan untuk mendapatkan keuntungan,” sesalnya.

Sementara perihal sertifikat yang diambil lagi oleh pihak aparatur desa, usai pemberian simbolis oleh Presiden Joko Widodo di Kecamatan Menes pada Oktober lalu, mantan Kepala BPN Jambi itu kembali membantahnya. Ia mengklaim bahwa BPN sudah memberi sertifikat PTSL pada 3.000 penerima saat kedatangan Jokowi.

“Waktu Pak Jokowi ke Menes, kami sudah memberi semua sertifikat kepada penerima sebelum acara dimulai. Memang tidak ada tanda tangan Kepala BPN, hanya tanda tangan Ketua Tim. Tetapi itu sah dan legal,” tegasnya.

Rusli melanjutkan, BPN menyadari bahwa kasus pembuatan sertifikat yang kerap dimanfaatkan oleh oknum, menjadi masalah klasik. Maka dari itu, BPN akan berkoordinasi dengan Pemkab untuk melegalkan Kades memungut biaya pembuatan sertifikat, namun dengan nominal tertentu.

“Sejauh ini saya menjamin tidak ada oknum BPN yang bermain. Kalaupun ada, saya siap untuk memberi sanksi tegas,” pungkasnya. (*/Gatot)

Golkat ied