Kemenkumham Sebut Hukuman Mati Telah Dikeluarkan dari Hukuman Pokok Pidana

SERANG – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Muhaimin Haldi mengatakan, hukuman mati tidak lagi menjadi bagian dari hukuman pokok bagi narapidana dengan kasus berat.

“Maka Indonesia secara luar biasa mengeluarkan hukuman mati dari hukuman pokok, ini kemajuan yang luar biasa, jadi nanti hakim tidak serta merta menjatuhkan hukuman mati,” ungkap Muhaimin kepada wartawan usai menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pelaporan Aksi HAM 2017 dan pengumpulan data teknis indikator kabupaten/kota Peduli HAM di Kantor wilayah Kemenkumham Banten, Rabu (23/8/2017).

Menurutnya, jika hukuman mati masih diterapkan di Indonesia akan menjadi sorotan dunia, dan melanggar HAM. Sebagai negara yang masuk keanggotan UE, maka Indonesia harus taat kepada konvensi internasional.

“Jika itu tetap ditetapkan maka Indonesia telah melanggar hak hidup, dan itu akan menjadi sorotan dunia,” pungkasnya.

Pemerintah dalam rancangan UU KUHP yang baru memang diketahui mengubah hukuman mati menjadi pidana alternatif, alasannya karena hukuman mati selama ini menjadi hukuman yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. (*)

Honda