Perpanjangan Atau Bikin SIM Baru Bisa via Online, Ini Daftar Biayanya

Sankyu

CILEGON – Perpanjangan dan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru, kini dapat dilakukan secara online.

Masyarakat sebagai pemohon dapat melakukan perpanjangan maupun pembuatan SIM di mana saja, asalkan memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Golongan SIM yang bisa dilayani secara online sementara hanya SIM A dan SIM C. Pemohon bisa memilih Polda, Satpas, dan lokasi pembuatan SIM. Apabila pemohon datang ke tempat selain yang dipilih, maka proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan.

Pelayanan SIM online ini semata-mata dilakukan untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat, serta menghindari adanya negosiasi antara petugas dengan pemohon.

Sekda ramadhan

Dalam pengajuan perpanjangan atau pembuatan SIM baru secara online, masyarakat akan mengetahui jumlah pembayaran yang harus dilakukan. Pembayaran pun bisa dilakukan dengan mudah, bisa melalui ATM maupun teller bank yang ditunjuk.

Adapun biaya perpanjangan dan pembuatan SIM dalam situs resmi Polri, pembuatan SIM A baru sebesar Rp120 ribu sedangkan untuk memperpanjang SIM A hanya Rp80 ribu. Untuk pembuatan SIM C baru Rp100 ribu dan perpanjang SIM C Rp75 ribu.

Permohonan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru dapat dilakukan dengan mengunjungi situs Korlantas di tautan ini (www.sim.korlantas.polri.go.id). Nantinya pemohon diarahkan mengisi sejumlah data pribadi yang diperlukan. (*)

Sumber: Viva.co.id

Honda