Satpol-PP Pandeglang Baru Sebatas Lakukan Teguran Batching Palnt Jayamik Panimbang

Dprd ied

PANDEGLANG – Satpol-PP Kabupaten Pandeglang, mengaku baru sebatas melakukan teguran terhadap pihak pengusaha batching plant Jayamik, di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang yang tidak berizin. Sehingga perusahaan yang memproduksi beton itu saat ini masih tetap beroperasi, karena belum ada tindakan tegas dari dinas terkait.

Kasatpol-PP Pandeglang, Dadan Saladin mengatakan, kalau pihaknya sudah melakukan teguran kepada pihak pengembang batching plant Jayamik tersebut, agar pihak pengusaha menghentikan aktivitas perusahaan sebelum perizinannya ditempuh terlebih dahulu.

“Kami sudah turun ke lokasi dan memberikan teguran pihak pengusahanya,” ungkap Dadan melalui sambungan telepon, Rabu (22/11/17)

Baca Juga : Terkait Izin Batching Plant, Kades Klaim Warga Tandatangani Izin Lingkungan

Katanya, mekanisme penindakan terhadap perusahaan yang tidak berizin tersebut. Pertama diberikan teguran terlebih dahulu, jika sampai tiga kali ditegur tapi tidak ditanggapi, maka akan dilakukan penutupan secara paksa.

“Sesuai SOP, kita lakukan peneguran satu sampai tiga kali. Jika tidak ada ditanggapi juga, maka kami akan tutup paksa,” katanya

dprd tangsel

Menurutnya, perusahaan batching plant itu memproduksi bahan bangunan beton untuk pembangunan jalan raya Panimbang-Tanjung Lesung. Tapi jika peroses pembangunan itu selesai, maka tidak akan beroperasi lagi.

“Kalau pembangunan jalan sudah selesai di akhir Desember ini. Perusahaan beton itu akan tutup dan tidak beroperasi lagi,” tuturnya

Sementara, Sekjen GPS Banten, Azis menyesalkan dengan sikap pemerintah atau dinas terkait yang terkesan melakukan pembiaran terhadap batching plant yang tidak berizin itu. Karena ketika dokumen perizinan belum ada, tapi tetap dibiarkan beroperasi.

“Harusnya Satpol-PP juga tegas untuk menutup batching plant itu. Karena sudah jelas kalau perusahaan itu tidak ada izinnya,” tegasnya

Ia menilai, bahwa antara pemerintah atau dinas terkait dengan pengusaha batching plant diduga ada persekongkolan. Karena perusahaan yang tidak berizin itu tetap dibiarkan beroperasi, padahal sudah jelas yang terkena dampak buruknya yaitu masyarakat.

“Saya menduga ada persekongkolan antara pihak dinas terkait dan pengusaha beton itu. Soalnya pihak Satpol-PP juga terkesan memberikan keleluasaan terhadap perusahaan yang sudah jelas-jelas melanggar aturan,” ujarnya. (*/Achuy)

Golkat ied