Loading...

Operasional Restoran di Kota Tangerang Hingga Pukul 21.00 WIB Selama Ramadan

IP UBP Suralaya HUT Cilegon

TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang, Banten, tetap memberlakukan jam operasional restoran dan rumah makan mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yakni hingga pukul 21.00 WIB. Hal itu demi memutus mata rantai covid-19.

“Tetap jam operasional (restoran dan rumah makan) mengikuti PPKM. Tetap pukul 21.00 WIB,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, Rabu, (14/4/2021).

Herman mengimbau, agar warga Kota Tangerang berbuka puasa dan melaksanakan sahur di rumah masing-masing. Apabila melaksanakannya di luar rumah, agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Kami berharap, seluruh warga sama-sama menjaga protokol kesehatan dan tidak berkerumun melebihi batas waktu yang ditentukan. Seperti menghindari kerumunan dan mematuhi batas waktu operasional restoran atau kafe,” katanya.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Provinsi Banten kembali diperpanjang, terhitung sejak 6 April hingga 19 April 2021.

Perpanjangan itu tertuang dalam Intruksi Gubernur Banten nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan covid-19 di Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19. (*/Medcom)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien