Iklan Banner

Tiga Pelaku Curanmor di Kota Serang Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Ditembak

Saiful Basri HPN

SERANG – Tiga pelaku curanmor yang kerap beroperasi di wilayah Kota Serang berhasil ditangkap polisi. Satu pelaku dilumpuhkan petugas dengan timah panas lantaran coba melawan dan kabur saat hendak ditangkap.

Pelaku bersenpi berinisial SA alias M (29), warga Jabung, Lampung Timur, Lampung kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver saat menjalankan aksinya. Pelaku ditangkap saat mencuri motor di Kota Serang pada tanggal 6 dan 7 Juni 2021, serta berhasil menggondol tiga unit sepeda motor.

“Senpi rakitan jenis revolver, pelaku merupakan residivis. Senpi yang kami temukan, biasa beraksi di Jakarta, kelompok Lampung, senjata mereka bawa dari Lampung. Senpi dikeluarkan kalau ada korbannya (melawan),” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar saat Press Conference di Mapolres Serang Kota, Selasa (15/06/2021).

Disampaikan Nandar, jika SA sebelumnya berangkat dari Jakarta menuju ke Kota Serang pada Minggu 6 Juni 2021. Kemudian pada malam harinya, pelaku langsung beraksi dan berhasil menggasak dua sepeda motor.

Lalu di keesokan harinya pada Senin 7 Juni 2021. Pelaku dibantu satu rekannya yakni SL (DPO) kembali mencuri satu unit motor di perumahan Griya Asri Kota Serang.

Namun, hanya berselang beberapa jam usai menggasak motor, pelaku berhasil dibekuk polisi saat berada di pinggir Jalan KH Abdul Hadi, Cipare, Kota Serang. Lantaran melawan dan mencoba kabur, polisi pun melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki pelaku.

“Operasinya malam. (Residivis) kasus sama, dua kali berturut-turut. Mereka juga pengejaran Polda Metro Jaya. Mereka sering (mencuri) di Jakarta, TKP terdekat di Serang, karenanya mereka ke Serang,” terangnya.

Oong Ade HUT Gerindra

“Pelaku mencoba melawan petugas saat akan ditangkap, dan terpaksu dilakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” imbuhnya.

Selain itu, dikatakan Nandar, jika pihaknya turut menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lainnya yang dilakukan oleh KR alias Jabrig (32), warga Cimuncang, dan AS (32) warga Kasemen, Kota Serang.

Menurut Nandar, jika kedua pelaku kerap menjalankan aksinya di wilayah Kota Serang. Sasarannya kendaraan-kendaraan yang terparkir sembarangan.

Sementara saat ditangkap, kedua pelaku tengah berada di sebuah kost-kostan yang terletak di Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

“Kalau yang dua ini mereka warga Kota Serang. Biasa beraksi 3 orang, dan satu rekannya masih dalam pengejaran. Modusnya mengincar motor yang terparkir dan membobolnya dengan kunci T,” ungkap Nandar.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Serang Kota. Satu pelaku S dikenakan pasal 363 KUHP dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. Sementara dua pelaku KR dan AS dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Untuk itu, ditengah maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kota Serang, Nandar pun menghimbau agar masyarakat untuk lebih waspada dan tidak memparkir kendaraannya secara sembarangan.

“Kami himbau, warga ikut serta menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Sepeda motor harap di kunci ganda,” himbaunya. (*/YS)

Ade Hasbi HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien