Sah, Cilegon Kini Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok

 

 

CILEGON – Walikota Cilegon Helldy Agustian hadiri rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Cilegon dengan pembahasan tiga raperda, Selasa, (30/11/2021).

Tiga Raperda tersebut adalah tentang kawasan tanpa rokok, kepemudaan, dan penyelenggaraan ketenagakerjaan. Helldy mengapresiasi kinerja DPRD yang telah menyusun raperda ini termasuk raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pijat Refleksi

“Apresiasi kepada DPRD yang telah menyusun raperda kawasan tanpa rokok yang disusun dengan tujuan melindungi masyarakat maupun propaganda dampak negatif prilaku dan paparan rokok yang mengancam kesehatan dan kualitas hidup serta melaksanakan peraturan pemerintahan no 109 tahun 2012 tentang penanganan bahaya zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan,” ujar Helldy.

Helldy juga mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah mendorong penyusunan Perda ini.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada unsur masyarakat, akademisi dan unsur kepentingan lainnya yang secara bersama-sama mendorong lahirnya raperda tentang kawasan tanpa rokok ini,” ujar helldy.

Selain ditetapkan perda kawasan tanpa rokok, kepemudaan, dan penyelenggaraan ketenagakerjaan. Rapat ini juga berupa penyampaian 3 raperda, yaitu retribusi persetujuan bangunan gedung, retribusi penggunaan tenaga kerja asing dan pencabutan atas perda No 5 tahun 2012 tentang bangunan gedung. (*/Oni)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien