Edarkan Ganja di Cijaku, Pria ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Lebak

BPRS CM tabungan

 

LEBAK – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja di wilayah hukum setempat.

Tersangka berinisial AM (27) ditangkap di sebuah warung kosong di daerah Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, pada 31 Agustus 2023.

Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit Handphone dan daun ganja kering dengan berat 18,2 gram.

Loading...

“Termasuk uang senilai Rp100 ribu diduga uang hasil penjualan ganja tersebut,” kata Malik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2023).

Tersangka AM, kata dia, mengedarkan ganja tersebut di daerah Cijaku dan sekitarnya.

Tersangka sudah dua kali belanja ke pelaku Z yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Z,” imbuhnya.

Malik menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 atau 111 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 sampai dengan 20 tahun penjara. (*/Yod/Aji).

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien