Dishub Lebak Awasi Ketat Angkutan Pasir dan Tanah, Libatkan Lintas Instansi
LEBAK– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak memastikan akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas angkutan material seperti pasir dan tanah, khususnya yang melintasi jalan-jalan di wilayah kabupaten.
Pengawasan ini merupakan bagian dari respons terhadap kebijakan pimpinan daerah terkait tertib operasional kendaraan angkutan barang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Rully Edward, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan bukan sekadar formalitas, melainkan aksi konkret yang akan dilakukan melalui koordinasi lintas sektoral.
“Kami akan melakukan pengawasan angkutan pasir dan tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggandeng Satpol PP, Satuan Lalu Lintas, dan para pemangku kepentingan lainnya,” ujar Rully, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, seluruh kendaraan angkutan barang terutama pengangkut pasir dan tana yang melintasi jalan-jalan di Kabupaten Lebak wajib mematuhi ketentuan yang sudah diatur dalam surat edaran terkait.
Dishub Lebak tidak akan bekerja sendiri, melainkan bersama-sama dengan instansi terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang berdampak pada kerusakan jalan atau gangguan lalu lintas.
“Yang kami awasi adalah semua jenis kendaraan pengangkut pasir dan tanah yang beroperasi di wilayah Lebak, tanpa pengecualian,” tegas Rully.
Dishub Lebak juga membuka ruang laporan masyarakat jika menemukan adanya pelanggaran, seperti kendaraan yang melebihi kapasitas, beroperasi di luar jam yang ditentukan, atau tidak menutup bak angkutan sebagaimana mestinya.
Langkah pengawasan ini diharapkan dapat menekan dampak negatif dari lalu lintas angkutan berat yang selama ini menjadi sorotan warga dan pengendara umum. (*/Sahrul).

