Wisata Anyer

Disdukcapil Serang Sebut Banyak Warga Belum Legalkan Perkawinan

 

SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menyatakan masih banyak warga yang belum mencatatkan pernikahannya secara resmi ke negara.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada hak-hak hukum pasangan dan anak.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnery Poetri.

Ia mengatakan bahwa pihaknya saat ini fokus melakukan sosialisasi terkait pentingnya akta perkawinan dan akta perceraian.

“Kami mulai mengalihkan fokus sosialisasi ke akta perkawinan dan perceraian, karena kami melihat masih sedikit warga yang mencatatkan pernikahannya. Padahal dokumen ini sangat penting sebagai bukti legal di mata negara,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (15/7/2025).

Warnery menekankan bahwa pencatatan pernikahan memiliki fungsi penting sebagai bentuk pengakuan hukum negara terhadap status perkawinan, yang berdampak langsung pada perlindungan hak sipil.

“Kalau pernikahan tidak tercatat, artinya belum diakui secara hukum negara. Ini bisa menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari,” tambahnya.

Ketika ditanya soal data, Warnery mengakui bahwa laporan pernikahan resmi yang masuk ke dinasnya sangat sedikit bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Serang yang mencapai 1,7 juta jiwa.

“Kalau dari laporan mingguan saja, kadang hanya dua atau tiga pasangan yang mencatatkan perkawinan. Padahal jumlah penduduk sangat besar dan banyak yang berada di usia produktif. Ini tidak sebanding,” ungkapnya.

Menurutnya, banyak pasangan yang hanya menikah secara agama atau siri tanpa melakukan pencatatan resmi, baik yang beragama Islam maupun non-Islam.

Hal ini menyulitkan pencatatan karena data dari pernikahan yang tidak melalui jalur resmi tidak masuk ke sistem Disdukcapil.

“Praktik kawin siri masih sangat tinggi. Pernikahan semacam ini tidak memiliki kekuatan hukum negara, sehingga rawan terjadi persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Warnery menambahkan bahwa dampak dari tidak dicatatkannya pernikahan bisa merugikan pihak perempuan dan anak, seperti kehilangan hak atas harta bersama atau hak waris.

“Inilah mengapa penting untuk mencatatkan perkawinan, demi perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak. Dengan akta perkawinan dan akta kelahiran, status hukum anak juga menjadi jelas,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa untuk masyarakat non-Muslim, angka pencatatan perkawinan yang masuk ke Disdukcapil masih tergolong rendah.

Pihaknya akan terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar kesadaran akan pentingnya pencatatan sipil semakin meningkat. (*/Fachrul)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien