Wisata Anyer

Dibekuk Polisi, Pelaku Pencabulan Bocah 9 Tahun di Markas Polresta Serang Kota Ogah Ngaku

 

SERANG-Pelaku pencabulan bocah 9 tahun di Markas Polresta Serang Kota kekeh, ogah ngaku melakukan perbuatan bejat tersebut.

“Memang dari pelaku tak mengakui perbuatannya, namun kita dengan alat bukti yang ada tetap kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).

Pelaku HB (58) yang berprofesi sebagai office boy (OB) di Polresta Serang Kota, melakukan perbuatan bejat tersebut dalam kondisi sepi.

“Pelaku bekerja di lingkungan seputaran Polresta, ajak anak korban untuk ngobrol yah, posisi saat itu sepi,” kata Yudha.

Sejurus kemudian, pelaku melakukan tindakan cabul dengan memegang vital korban. Dalam melakukan aksinya, pelaku HB mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5 ribu.

Pelaku kini tetap ditahan dengan sejumlah alat bukti berupa dari keterangan saksi, hasil visum dan lainnya. Dari hasil visum, kata Yudha, membenarkan bahwa pelaku mencabuli korban.

Atas perbuatannya, Pelaku HD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Serta didenda paling banyak Rp 5 Miliar,” tukas Kapolresta. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien