Kuota Haji Reguler Tahun 2026 Provinsi Banten Dapat 9.124 Jama’ah

 

SERANG – Kementerian Haji dan Umrah telah menerbitkan Keputusan Nomor 6 Tahun 2025.

Keputusan ini berisi penetapan kuota haji reguler tahun 1447 Hijriyah atau tahun 2026 dengan total 203.320 untuk seluruh umat muslim di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, kuota jemaah haji terdiri atas antrean tahun berjalan sejumlah 191.419, lalu kuota prioritas jemaah haji lanjut usia sejumlah 10.166.

Selanjutnya pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sejumlah 685 dan kuota Petugas Haji Daerah (PHD) sejumlah 1.050 orang.

Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, Provinsi Banten diketahui mendapatkan kuota haji dengan total 9.124 jemaah.

Jumlah ini diketahui berkurang 210 orang dibandingkan kuota haji reguler pada tahun 2025 yang mencapai 9.334.

Rinciannya, terdiri dari 8.566 untuk kuota jemaah haji, 456 jemaah lanjut usia, 55 pembimbing KBIHU dan 47 petugas haji daerah.

Berkurangnya kuota haji di Banten tahun ini dan beberapa daerah lainnya, diketahui merupakan dampak dari kebijakan baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Beleid itu mengubah mengubah skema pembagian kuota haji nasional dengan memperhatikan rasio jumlah penduduk dan daftar tunggu (waiting list) di setiap daerah.

Adapun untuk Provinsi Jawa Timur kembali menjadi daerah dengan kuota jemaah haji reguler terbanyak dengan capaian 42.409 orang.

Posisi selanjutnya ditempati oleh Provinsi Jawa Tengah dengan total 34.122 jemaah, lalu Jawa Barat sebanyak 29.643 jemaah.

Sementara, tiga provinsi dengan kuota terkecil yakni Nusa Tenggara Timur dengan total 516 jemaah, Kalimantan Utara total 489 jemaah, dan Papua Barat dan Papua Barat Daya sebanyak 447 jemaah. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien