Wisata Anyer

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Eks Dirut PT Agro Banten Mandiri Didakwa Korupsi Minyak Goreng Fiktif

 

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa Eks Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama dalam perkara jual beli minyak goreng curah non-DMO secara fiktif.

Yoga didakwa dalam agenda sidang pembacaan dakwaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (5/3/2026).

JPU mengungkapkan, Yoga saat itu melakukan kerja sama dengan Direktur PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya.

Akibat perbuatan keduanya, JPU Kejari Serang, Endo Prabowo menyebutkan keuangan negara merugi hingga mencapai sebesar Rp20,48 miliar.

Para terdakwa, kata Endo, melakukan jual beli minyak goreng curah non-DMO secara fiktif sebanyak 1.200 ton. Perbuatan tersebut, berlangsung antara Maret hingga September 2025 di kantor PT ABM yang berlokasi di Ruko Sukses 2.28 Jalan Kyai H. Abdul Latif, Kota Serang.

Endo menegaskan, perbuatan ini tidak sesuai dengan ketentuan kerja sama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, yang berkaitan dengan persyaratan dokumen kerja sama yang harus dipenuhi oleh mitra.

Adapun nilai kerugian, merujuk pada laporan hasil audit penghitungan Nomor 1100/AFR-SWS/LAP/XI/2025 tertanggal 17 November 2025 yang dilakukan Kantor Akuntan Publik AF Rachman dan Soetjipto WS.

Untuk Kasus ini, berawal dari pertemuan antara Andreas dengan pihak PT ABM sekitar Oktober 2024 di sebuah rumah makan di kawasan BSD, Kota Tangerang.

Pertemuan dihadiri sejumlah pejabat dari kedua perusahaan, termasuk Syaiful Wijaya selaku Plt Direktur PT ABM dan Yoga Utama yang kala itu menjabat Kepala Divisi Kerja Sama dan Pengembangan Usaha.

Dalam pertemuan itu, membahas peluang kerja sama bisnis jual beli minyak goreng.

Pihak PT KAN, mengklaim memiliki kuota minyak goreng curah non-DMO di perusahaan Wilmar yang berlokasi di Pelabuhan Marunda.

“Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana kerja sama dan kesepakatan harga antara PT KAN dan PT ABM,” ujar Endo.

Selanjutnya, dari permintaan pihak PT ABM, Andreas kemudian mengirimkan surat penawaran minyak goreng komersial tertanggal 9 November 2024 kepada Direktur Utama PT ABM.

Berlanjut pada 18 Maret 2025, Andreas lalu mengajukan permohonan diskonto dokumen pengadaan minyak goreng CP10 non-DMO kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. melalui surat bernomor 009/KAMN-BRI/III/2025.

Dalam surat tersebut, Andreas meminta percepatan pembayaran dokumen transaksi dengan tarif diskonto sebesar 4,375 persen.

JPU menilai, transaksi merupakan bagian dari rangkaian jual beli fiktif yang kemudian digunakan untuk memperoleh pencairan dana.

JPU juga mengungkapkan, Andreas didakwa melakukan pemalsuan dokumen administrasi dalam penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) serta pengajuan diskonto atas dokumen tersebut.

Atas perbuatannya, Andreas didakwa melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Lalu, Andreas juga didakwa dengan Pasal 9 undang-undang yang sama juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam persidangan, Andreas bakal mengajukan perlawanan melalui nota keberatan yang dijadwalkan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.

Untuk terdakwa lainnya, Yoga Utama, yang bersangkutan tidak mengajukan eksepsi. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien