Tegas! Untirta Berhentikan Mahasiswa Pelaku Pelecehan “Intip” Dosen di Toilet
SERANG – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menunjukkan komitmen serius dalam menjaga keamanan lingkungan kampus dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.
Melalui keputusan resmi Rektor, pihak kampus telah menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pemberhentian (drop out) terhadap seorang mahasiswa bernama Moch Zidan.
Sanksi tegas ini merupakan buntut dari tindakan tidak terpuji yang dilakukan pelaku, yakni melakukan tindakan mengintip seorang tenaga pendidik (dosen) perempuan saat berada di dalam toilet kampus.
Melalui unggahan di akun resmi @untirta_official pada 13 April 2026, pihak universitas merilis Keputusan Rektor Nomor 366/UN43/KPT.HK.02/2026. Surat tersebut secara spesifik menetapkan Sanksi Administratif Tingkat Berat terhadap pelaku kekerasan/pelecehan tersebut.
”Keputusan ini merupakan bentuk komitmen UNTIRTA dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tulis pernyataan resmi kampus dalam unggahannya.
Dalam poin ketiga surat keputusan tersebut, Rektor Untirta, Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T., menegaskan bahwa pihak kampus memberikan jaminan perlindungan penuh kepada korban.
- Keberlanjutan Karir: Korban dijamin tetap dapat menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi sebagai Tenaga Pendidik (Dosen) dengan aman.
- Kerahasiaan Identitas: Kampus berkomitmen melindungi kerahasiaan identitas korban guna mencegah trauma lebih lanjut.
Pihak Untirta menyatakan tidak akan mentolerir tindakan kekerasan maupun pelecehan dalam bentuk apa pun.
Langkah cepat ini diambil agar menjadi pelajaran bagi seluruh sivitas akademika bahwa setiap pelanggaran hukum dan etika akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut telah mendapat ribuan dukungan dari netizen dan mahasiswa yang mengapresiasi keberanian pihak kampus dalam mengambil tindakan nyata demi memutus rantai pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.***


