4 Perda Disahkan di Paripurna DPRD Cilegon, Ini Kata Plt Walikota
CILEGON – Momentum di penghujung tahun 2017 ini, Pemerintah Kota Cilegon bersama DPRD berhasil menyepakati dan mengesahkan sebanyak 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda Kota Cilegon.
Keempat Perda tersebut yakni tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Cilegon, Penyelenggaraan Penanaman Modal, dan Sistem Kesehatan Daerah
Pengesahan ini dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Rabu (27/12/2017).
Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan, keempat Perda yang sudah disahkan tersebut diharapkan menjadi pegangan untuk pemerintah bisa melaksanakan program untuk mensejahterakan masyarakat.
“Pengelolaan pariwisata, perlu adanya pendataan pariwisata, upaya mengembangkan usaha pariwisata di Cilegon, dengan mengedepankan kearifan lokal dan budaya Cilegon,” ujar Edi.
Sementara terkait Perda pengelolaan barang milik daerah, Edi mengatakan, bahwa sarana dan prasarana harus memadai, agar kinerja pemerintahan dapat berjalan dengan maksimal.
Perda penanaman modal juga diyakini akan memudahkan pelaksanaan dan membuka gerbang investasi yang makin baik di Kota Cilegon.
“Untuk meningkatkan kesejahteraan, perlu adanya penanaman modal, Cilegon menjadi tempat yang menarik untuk investor. Selain itu, ekonomi kerakyatan harus ditumbuhkan, dengan mengedepankan program koperasi dan UKM,” tegas Edi.
“Terakhir, kesehatan masyarakat Cilegon harus ditingkatkan, dasar hukum ini penting sebagai pedoman Pemerintah Kota Cilegon,” ungkap Edi dalam sambutannya dalam Paripurna. (*/Cholis)