Wisata Anyer

Jemaah Haji Diingatkan Jangan Memfoto dan Video Warga Arab Saudi Tanpa Izin, Terungkap Ada Jemaah Ditangkap Polisi di Madinah

MADINAH – Aturan main dalam pengambilan foto dan video di Arab Saudi ini cukup ketat dan sangat menjaga privasi warganya.

Pelanggaran terhadap aturan privasi di negara ini ternyata memiliki konsekuensi hukum, seperti ancaman penjara hingga satu tahun dan denda sebesar 500.000 riyal atau setara Rp2 miliar lebih.

Menyikapi hal itu, jemaah haji Indonesia diimbau untuk tidak sembarangan mengambil foto atau merekam video warga Arab Saudi, terutama jika tanpa izin.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Madinah, DR. Khalilurrahman, usai memimpin apel pagi di Sektor 3 Madinah, Senin (11/5/2026).

“Karena di Arab Saudi berbeda dengan Indonesia. Tidak boleh merekam orang lain, apalagi yang berlainan jenis, tanpa izin,” ujar Khalilurrahman kepada Media Center Haji.

Dikatakan Khalilurrahman, siapapun yang mengambil gambar warga Saudi tanpa persetujuan, bisa ditindak tegas oleh aparat keamanan.

“Itu dapat berdampak pada keselamatan yang bersangkutan. Mereka bisa diamankan oleh Askar di Madinah maupun Makkah,” katanya.

Peringatan serupa disampaikan Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Ahmad Masbukhin.

Diinformasikan juga bahwa ada seorang jemaah haji Indonesia yang sempat ditangkap oleh polisi di Madinah, karena merekam tanpa izin seorang perempuan berusia sekitar 30 tahun.

“Ketika ditangkap dan diinterogasi, yang bersangkutan menyampaikan tidak memiliki niat jahat. Namun kasusnya tetap diteruskan ke Niabah Amah atau Kejaksaan Umum untuk ditindaklanjuti,” ungkap Masbukhin.

Menurut dia, meskipun pelaku akhirnya dapat dibebaskan, proses hukum tetap berjalan apabila korban melaporkan hak privasinya telah dilanggar.

Masbukhin menegaskan bahwa aturan tersebut telah diatur dalam Cybercrime Law Arab Saudi yang melindungi privasi setiap individu.

“Penyalahgunaan kamera, termasuk kamera ponsel, untuk mengambil gambar seseorang tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda 500.000 riyal Saudi, sekitar dua miliar rupiah,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk selalu menaati aturan yang berlaku selama berada di Tanah Suci.

“Mari kita berhati-hati mematuhi aturan di Arab Saudi, menghormati adat istiadat, serta menjaga privasi warga setempat. Jaga diri, jaga hati, untuk menggapai ridha Illahi,” tandasnya. (*/Red/MCH-2026)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien