Wisata Anyer

Polisi Saudi Tangkap Lagi WNI yang Iklankan Layanan Haji di Medsos, Kadaker Madinah: Tanpa Tasrih Haji, Tidak Sah

MADINAH – Penangkapan Warga Negara Indonesia (WNI) di Makkah atas dugaan penipuan haji kembali terjadi pada musim haji 2026 kali ini.

Aparat keamanan Makkah kembali menangkap WNI yang kedapatan memasang iklan di media sosial yang menawarkan layanan haji palsu.

Dalam penangkapan yang diberitakan kantor berita Saudi, SPA, Minggu (10/5/2026), polisi disebut menemukan kartu haji palsu dan alat-alat yang digunakan dalam penipuan.

Dua WNI ini telah ditahan dan dirujuk ke Kejaksaan Saudi untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Madinah, DR. Khalilurrahman, mengimbau kepada masyarakat Indonesia agar tidak tergiur layanan haji yang tidak resmi.

“Karena sejak tahun 2023 Saudi sangat ketat. Mereka dalam setiap kesempatan selalu mengatakan, ‘La Hajj Bila Tasreeh’: tidak boleh haji tanpa ada izin. Tanpa tasrih haji, itu tidak sah. Maka itu melanggar ketentuan, akan ada denda yang luar biasa besarnya,” kata Khalilurrahman usai memimpin apel di Sektor 3 Madinah, Senin (11/5/2026).

Menunaikan ibadah haji saat ini harus memiliki visa haji resmi yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.

“Sehingga kami mengimbau kepada jemaah atau calon jamaah jangan coba-coba berangkat ke Saudi ingin berhaji tanpa memiliki tasrih haji,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengonfirmasi ada 10 WNI yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi dalam sepekan terakhir. (*/Red/MCH-2026)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien