IKA UIN SMH Banten Pecah, Ada Kubu Rektorat Husni Mubarok vs Hasil Munas III Bahrul Ulum
SERANG — Organisasi Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten tengah menghadapi perpecahan kongsi kepengurusan.
Terjadi dualisme kepemimpinan antara kubu yang ditunjuk oleh pihak rektorat Husni Mubarok dan kubu Bahrul Ulum yang terpilih dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) III.
Konflik ini dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Rektor UIN SMH Banten Nomor 91 Tahun 2026 tentang Pengurus IKA periode 2026-2030.
SK tersebut ditandatangani oleh Rektor Muhammad Ishom pada 9 April 2026. Artinya, Ishom secara resmi memberikan mandat ketua umum kepada Husni Mubarok.
Di sisi lain, pengurus IKA periode 2021–2026 tetap menggelar Munas III pada Sabtu (16/6), guna memilih pemimpin baru secara organisatoris.
Hasilnya, Bahrul Ulum ditetapkan sebagai Ketua IKA UIN SMH Banten masa jabat 2026–2031.
Dalam agenda, Ketua Panitia Munas III IKA UIN SMH Banten, Anta Wiguna Sarko, menegaskan bahwa forum tertinggi alumni berjalan sah.
Hal ini ditandai dengan kehadiran ratusan peserta dari alumni lintas generasi.
“Hadir sekitar 500 orang dari angkatan tahun 1971 sampai dengan tahun 2022,” katanya.
Selain agenda pemilihan ketua baru, Munas III tersebut juga telah menyelesaikan agenda penting, yakni penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari kepengurusan periode 2021–2026 yang telah habis masa baktinya.
Ketua IKA UIN SMH Banten hasil Munas III Bahrul Ulum, sempat menanggapi terkait adanya polemik dualisme.
Alih-alih murka, Politikus Golkar itu menyikapi perpecahan dalam organisasi dengan pikiran positif dan kepala dingin.
Ketua DPRD Kabupaten Serang itu menduga, SK Rektor keluar karena kekosongan kepemimpinan saat masa bakti pengurus lama habis, sementara panitia Munas baru saja terbentuk.
“Kita berprasangka positif saja bahwa SK itu keluar karena kepengurusan 2021-2026 sudah habis dan kepengurusan baru hasil Munas III belum terbentuk,” tuturnya.
Karena hasil Munas III telah melahirkan kepengurusan resmi yang demokratis, ia meminta agar rektorat mengesahkan hasilnya demi menjaga persatuan alumni.
Ia mendesak agar SK Rektor Nomor 91 Tahun 2026 tersebut agar segera dicabut.
“SK itu baiknya dicabut agar menyatukan kembali alumni yang sudah tergabung dalam IKA melalui mekanisme organisasi yang sah,” ungkapnya.
Meski begitu, wartawan telah berusaha menghubungi Rektor UIN SMH Banten, M. Ishom, namun hingga berita ditulis, yang bersangkutan belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi saat terkait dualisme kepengurusan alumni ini.***

