Pemkot Serang Genjot Optimalisasi Pendapatan, Tunggakan Parkir Rp135 Juta Ditarget Lunas Akhir Mei
SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menggenjot optimalisasi pendapatan daerah di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Salah satu fokus utama yang kini dibidik adalah sektor parkir.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saifuddin, mengatakan rapat percepatan optimalisasi pendapatan daerah dipimpin langsung oleh Walikota Serang bersama satuan tugas (satgas) optimalisasi pendapatan dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Hari ini kita fokus di masalah parkir, tapi bukan berarti pendapatan lain tidak kita optimalkan. Ini baru satu sisi saja,” kata Nanang kepada awak media, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, selain sektor parkir, Pemkot Serang juga akan mengoptimalkan pendapatan dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB, retribusi sampah, pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga sektor lain yang menjadi sumber pendapatan daerah.
Nanang menjelaskan, langkah optimalisasi pendapatan dilakukan karena hampir seluruh daerah mengalami penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.
Karena itu, daerah dituntut memiliki inovasi baru untuk menopang pembangunan.
“Kita tahu dana transfer mengalami pengurangan. Namun demikian daerah tentu harus punya inovasi-inovasi baru, terutama mengoptimalisasi pendapatan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Pemkot Serang juga menyoroti tunggakan setoran parkir dari sejumlah koordinator parkir. Dari total 22 titik parkir yang dikelola, baru tiga titik yang dinyatakan lunas.
“Pak Wali meminta dengan tegas akhir bulan Mei, tanggal 30, tunggakan dari Januari sampai Mei harus dilunasi. Kalau tidak, maka koordinator itu akan kita putus,” tegasnya.
Nanang menyebut total tunggakan parkir yang belum disetorkan mencapai sekitar Rp135 juta.
Ke depan, Pemkot Serang juga akan menerapkan hasil uji potensi parkir di sejumlah titik. Dari hasil evaluasi, terdapat potensi kenaikan pendapatan cukup signifikan.
“Misalnya yang sebelumnya Rp16 juta per bulan bisa menjadi Rp28 juta setelah uji potensi. Itu akan mulai diterapkan awal Juni,” jelasnya.
Selain parkir, evaluasi juga akan dilakukan terhadap capaian PBB di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Pemkot Serang menyiapkan sistem reward and punishment bagi lurah maupun camat berdasarkan capaian kinerja pendapatan.
“Kalau misalnya capaian hanya 40 persen, maka kinerjanya juga akan diukur 40 persen. Jadi ada evaluasi,” katanya.
Nanang menegaskan, optimalisasi pendapatan daerah dilakukan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat, termasuk perbaikan jalan rusak hingga penerangan jalan umum (PJU).
“Kita tahu masyarakat mengeluhkan jalan rusak, PJU tidak ada. Mau dari mana kalau kita tidak mengoptimalkan pendapatan,” ucapnya.
Apabila para koordinator parkir tidak melunasi kewajibannya, Pemkot Serang mengancam akan mengambil alih pengelolaan parkir melalui Dinas Perhubungan agar kebocoran pendapatan dapat ditekan.
“Kita juga akan minta pendampingan APH karena ini menyangkut pendapatan dan keuangan negara,” pungkasnya.***

