BPK Temukan Proyek Jalan Desa di Banten Tak Sesuai Spesifikasi Kontak dan Aset Tak Tertib, Minta Secepatnya Dituntaskan
SERANG – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-10 kali berturut-turut yang diraih Pemprov Banten tak serta merta membuat BPK RI menutup mata.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2025, auditor justru membongkar lima catatan merah yang menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.
Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi dalam Rapat Paripurna DPRD Banten menegaskan, WTP bukan bukti pengelolaan keuangan sudah bersih total.
“Opini WTP bukanlah jaminan bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah sepenuhnya bersih dan tanpa celah. Evaluasi ketat tetap diperlukan agar anggaran daerah benar-benar memberikan dampak yang efisien dan tepat sasaran,” katanya, Senin (25/5/2026).
Lima temuan itu menyasar proyek dan aset yang langsung bersentuhan dengan publik.
Pertama mengenai 13 paket pekerjaan jalan desa dan belanja persediaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, dimana proyek infrastruktur dasar yang seharusnya paling dirasakan warga justru bermasalah.
Kedua pekerjaan gedung dan bangunan di 4 organisasi perangkat daerah (OPD) belum sesuai ketentuan, indikasi lemahnya kontrol teknis dan administrasi.
Ketiga mengenai 23 pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ) melenceng dari spesifikasi.
Hal ini merupakan potensi pemborosan anggaran dan kualitas yang tidak bertahan lama.
Keempat tentang penatausahaan persediaan di RSUD Banten dan RSUD Malingping yang tidak memadai, rawan kebocoran dan penyalahgunaan.
Terakhir, pencatatan dan pemanfaatan aset tetap tanah, gedung, jalan, irigasi, jaringan dan aset tak berwujud tidak tertib, dimana hal ini membuka ruang aset daerah hilang tak terdata.
BPK langsung mengeluarkan rekomendasi.
Gubernur Banten Andra Soni diminta agar kepala OPD membenahi pengendalian pekerjaan fisik, memperketat pengawasan persediaan, dan merapikan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Pemerintah daerah memiliki andil besar untuk memperkuat tata kelola keuangan, menerapkan pengendalian yang efektif, mencegah fraud, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK guna memperbaiki sistem yang sudah ada,” tegas Bobby.
Ia juga meminta DPRD Banten agar tidak diam. Fungsi pengawasan APBD harus diintensifkan, bahkan BPK membuka ruang konsultasi jika ada temuan yang dianggap mengambang.
Andra Soni lantas merespons dengan janji menyusun rencana aksi selama 60 hari.
“Kami memohon arahan serta masukan dari BPK agar seluruh tindak lanjut hasil audit dapat diselesaikan secara tepat waktu paling lama dalam 60 hari,” ujarnya.
Namun janji 60 hari ini bukan yang pertama. Catatan BPK menunjukkan temuan serupa sering berulang dari tahun ke tahun. Jika tidak dituntaskan, WTP ke-10 berpotensi menjadi capaian terakhir sebelum opini turun lagi.
Bagi warga Banten, pesannya sederhana, WTP di atas kertas tidak ada artinya jika jalan desa tetap asal jadi, gedung mangkrak, dan aset daerah tak jelas rimbanya.
“WTP ke 10 untuk Pemrov Banten tidak sejalan dengan pemerataan pembangunan di Banten. Kita bisa lihat dengan mata lebar bahwa pembangunan infrastruktur masih berkutat di daerah utara,” ujar Pengamat Ekonomi Universitas Pamulang M. Nur Fahruki.
“Infrastruktur yang baik akan memberikan multiple effect untuk sektor pertanian, sektor industri, sektor pariwisata, sehingga diharapkan akan memajukan laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten,” tutupnya.***


