Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Cilegon Kembalikan Motor Hasil Curian Kepada Korban

CILEGON — Polres Cilegon mengembalikan satu unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kepada pemiliknya dalam kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana yang digelar di Aula Wicaksana Leghawa Polres Cilegon, Rabu (10/6/2026) kemarin.
Penyerahan kendaraan tersebut dilakukan langsung oleh Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun kepada korban, Rama Tamara, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memulihkan hak korban setelah kasus berhasil diungkap.
Sepeda motor Honda Genio yang dikembalikan merupakan barang bukti dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 4 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.
Kendaraan itu sebelumnya dicuri dari garasi rumah korban di Cluster Taman Baru Asri, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/06/VI/2026/SPKT/Sek Ciwandan/Res Cilegon/Polda Banten tertanggal 1 Juni 2026, pelaku berinisial K alias Jaja diduga melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak dan setang motor Honda Genio bernomor polisi A 5977 UJ warna hitam tahun 2022 sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
“Penyerahan barang bukti ini merupakan bentuk pelayanan dan komitmen kami agar korban dapat segera menggunakan kembali kendaraannya,” kata Kompol Ridzky saat menyerahkan motor kepada Rama Tamara.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Cilegon juga merilis hasil pengungkapan 13 kasus kejahatan C3 (curat, curas, dan curanmor) selama periode Januari hingga Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana pencurian.
Para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana atau menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Apabila menemukan tindak kejahatan, menjadi korban curanmor, atau melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi Call Center Polri 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat,” ujar Yoga.***

