Wisata Anyer

Tim Hukum Zakiyah Pemkab Serang Dampingi Korban Dugaan Kekerasan Seksual Pelajar SMP di Baros

SERANG – Tim Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiyah) Pemerintah Kabupaten Serang memberikan pendampingan hukum kepada seorang pelajar SMP berinisial N (15), warga Kecamatan Baros, yang menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari layanan bantuan hukum gratis yang diinisiasi Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.

Saat ini, tim hukum Zakiyah mendampingi korban dan keluarganya dalam proses hukum yang tengah berjalan di Polresta Serang Kota.

Kasus tersebut juga mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Serang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan kekerasan seksual tersebut pertama kali disampaikan kepada UPT PPA Kabupaten Serang pada 4 April 2026. Selanjutnya, laporan resmi diajukan ke Polresta Serang Kota pada 4 Mei 2026.

Untuk mendukung proses penyidikan, korban telah menjalani pemeriksaan medis atau visum di Rumah Sakit Bhayangkara pada 2 Mei 2026.

Terduga pelaku diketahui berinisial MS (41), yang berprofesi sebagai pelatih silat di salah satu perguruan di wilayah Kecamatan Baros. Korban dan terduga pelaku diketahui saling mengenal karena korban aktif mengikuti kegiatan latihan silat di tempat tersebut.

Dari keterangan yang diperoleh, dugaan tindak kekerasan seksual itu disebut terjadi lebih dari satu kali sepanjang 2025 hingga 2026 di sejumlah lokasi berbeda.

HUT Kota Serang DPMPTSP

Salah satu peristiwa yang dilaporkan terjadi saat kegiatan Seba Baduy di Kota Serang pada 25 April 2026.

Korban juga mengaku mendapat tekanan serta ancaman agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua maupun pihak lain.

Saat ini, penyidik Polresta Serang Kota telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain proses hukum, korban dan keluarganya juga mendapatkan pendampingan psikologis dari UPT PPA Kabupaten Serang guna membantu pemulihan kondisi mental korban.

Ketua Tim Zakiyah dari Kantor Hukum PBH Tajusa Azhari, Cecep Azhar, mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Polresta Serang Kota dalam menangani kasus tersebut.

“Kami bersyukur proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Kami juga mengapresiasi perhatian dan kepedulian Ibu Bupati Serang terhadap masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum untuk memperoleh keadilan,” ujar Cecep dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Cecep berharap aparat penegak hukum segera menetapkan status tersangka terhadap terduga pelaku apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus mencegah kemungkinan adanya intimidasi, upaya menghilangkan barang bukti, maupun potensi pelarian oleh pihak yang diduga terlibat.

“Harapan kami, proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” kata dosen UIN Banten tersebut.***

Kapolres Cilegon
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien