Komisi IV DPRD Cilegon Monitoring Dinas PUPR, Soroti Serapan Anggaran hingga Progres Jalan Lingkar Utara

CILEGON – Komisi IV DPRD Kota Cilegon melakukan monitoring ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon, Senin (6/7/2026), guna mengevaluasi pelaksanaan program kerja, realisasi serapan anggaran, tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta progres pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU).
Wakil Ketua I Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan menyerap informasi sekaligus memastikan seluruh program pembangunan infrastruktur yang dijalankan Dinas PUPR berjalan sesuai target.
“Kami melaksanakan monitoring sekaligus menyaring informasi terkait kegiatan yang ada di Dinas PUPR. Alhamdulillah tadi capaian serapan anggaran di PUPR tahun 2026 baru mencapai angka 12,6 persen,” kata Aziz.
Menurutnya, meski realisasi anggaran masih relatif rendah, pihaknya optimistis serapan anggaran dapat meningkat hingga akhir tahun setelah sejumlah kendala yang disampaikan Dinas PUPR dapat diselesaikan.
“Artinya dengan beberapa kendala yang disampaikan Kepala Dinas PUPR, sampai dengan akhir tahun ini insyaallah bisa terealisasi,” ujarnya.
Selain membahas serapan anggaran, Komisi IV juga menyoroti temuan BPK di lingkungan Dinas PUPR dengan nilai hampir Rp500 juta.
DPRD meminta agar temuan tersebut segera ditindaklanjuti sehingga tidak terulang pada pelaksanaan pekerjaan fisik berikutnya.
“Terkait temuan-temuan BPK yang nilainya hampir mencapai Rp500 juta, insyaallah itu akan segera diselesaikan karena menjadi atensi kami,” katanya.
Ia berharap penyelesaian temuan tersebut menjadi bahan evaluasi agar seluruh pekerjaan fisik ke depan benar-benar memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Mudah-mudahan ini menjadi atensi juga supaya tidak terulang kembali. Supaya pekerjaan-pekerjaan fisik kita betul-betul memenuhi spek,” ujarnya.
Dalam monitoring tersebut, Komisi IV juga membahas perkembangan pembangunan Jalan Lingkar Utara yang pada APBD 2026 dialokasikan anggaran sekitar Rp30 miliar.
“Terkait Jalan Lingkar Utara, di tahun 2026 ini dianggarkan sekurang-kurangnya Rp30 miliar. Namun masih banyak tahapan yang harus diselesaikan,” kata Aziz.
Ia menilai anggaran tersebut berpotensi belum dapat terserap pada tahun ini karena proses pengadaan tanah masih harus melalui sejumlah tahapan administrasi.
“Mudah-mudahan dengan anggaran Rp30 miliar ini di tahun depan bisa terealisasi dan bisa terserap. Kalau di tahun 2026 ini kemungkinan besar tidak akan terserap,” katanya.
Aziz juga meminta pemerintah daerah mengkaji kembali penetapan lokasi proyek mengingat masa berlaku penetapan lokasi (penlok) telah berakhir.
“Perlu dikaji ulang terkait penataan lokasi karena masa waktunya sudah selesai sehingga perlu dilakukan kajian kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Cilegon, Tubagus Dendi Rudiatna, menjelaskan proses pengadaan lahan Jalan Lingkar Utara harus dimulai kembali karena dokumen penetapan lokasi telah habis masa berlakunya.
“Penlok sudah habis, berarti kita harus mengulang kembali tahapan-tahapan yang ada,” kata Dendi.
Ia menjelaskan, tahapan yang saat ini sedang dilakukan adalah penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) sebagai syarat untuk memperoleh kembali penetapan lokasi proyek.
“Langkah awalnya selain koordinasi dengan beberapa stakeholder, kami harus membuat DPPT. Saat ini DPPT sedang kami proses,” ujarnya.
Menurut Dendi, penyusunan peta bidang tanah menjadi salah satu dokumen penting yang akan menjadi dasar penetapan lokasi sebelum proses pembebasan lahan dapat dilaksanakan.
“Salah satunya yang penting adalah peta bidang tanah, karena dari peta bidang tanah inilah yang akan menjadi bahan untuk penetapan lokasi. Setelah penetapan lokasi, baru kita eksekusi,” katanya.
Ia menambahkan, kendala lain yang dihadapi di lapangan adalah hilangnya sejumlah titik batas atau benchmark lahan sehingga pengukuran dan pemasangan patok batas harus dilakukan kembali.
“Bahkan di lapangan benchmark atau titik batas lahannya sudah tidak ada, sehingga kami harus kembali melakukan pemasangan patok-patok batas tanah itu,” ujarnya.
Karena itu, seluruh tahapan pengadaan tanah harus dilalui kembali secara bertahap agar proses pembebasan lahan dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Perlu ditelusuri kembali. Kita lalui lagi tahapan-tahapannya supaya pekerjaan pengadaan tanah ini berjalan dengan baik dan benar,” kata Dendi.***

