Wisata Anyer

Menanti RUU Penyiaran di Tengah Euforia Piala Dunia 2026: Nasibnya Mirip Ronaldo-Messi, Selalu Ditunggu Tapi Tak Kunjung Selesai

PLN Banten HUT Bhayangkara

JAKARTA – Gempita Piala Dunia 2026 kembali memanaskan ruang publik. Di layar televisi dan linimasa media sosial, sorakan kemenangan bercampur kesedihan karena tim-tim unggulan harus angkat koper lebih awal.

Di tengah hiruk pikuk itu, dua nama tetap masih menjadi magnet utama, Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo.

Bagi Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nusantara sekaligus praktisi penyiaran, Ferdi Setiawan, perjalanan dua legenda itu punya benang merah dengan nasib Revisi Undang-Undang Penyiaran di Indonesia.

“Rekam jejak Ronaldo dan Messi itu hampir sama dengan nasib RUU Penyiaran. Mungkin gaya bermain mereka tak lagi secepat dan segesit satu dekade lalu karena usia. Narasinya terasa berulang. Tapi setiap gelaran Piala Dunia dimulai, perhatian dunia selalu tertuju kepada mereka,” ujar Ferdi, Jumat (10/7/2026).

RUU Penyiaran juga sama. Sejak lama dibahas, berulang kali masuk Prolegnas, lalu tertunda lagi. Isunya mungkin terasa berulang dan tidak lagi jadi sorotan utama.

Namun setiap kali DPR membuka kembali pembahasannya, langsung menimbulkan polemik dan jadi sorotan seluruh ekosistem penyiaran.

Ferdi menyebut RUU Penyiaran sebagai Messi dan Ronaldo dalam legislasi Indonesia. Selalu ditunggu, selalu diperbincangkan, tapi tak kunjung mencapai garis akhir.

“Tepat sekali. Setiap kali muncul kabar pembahasan baru, pelaku industri penyiaran, akademisi, regulator, hingga asosiasi media kembali berharap-harap cemas. Mungkinkah kali ini Revisi UU Penyiaran benar-benar akan disahkan?” tegas Wakil Pemimpin Redaksi Sinpo TV yang juga calon Komisioner KPI Pusat tersebut.

Ia menilai revisi UU Penyiaran bukan sekadar soal kebaruan pasal. Lebih dari itu, revisi ini menyangkut arah masa depan industri penyiaran nasional di tengah derasnya arus digital.

“Publik sudah lebih dari dua dekade menunggu. Sama seperti kita menunggu aksi Messi-Ronaldo di setiap Piala Dunia. Bedanya, kalau sepakbola ada jadwal pasti 4 tahun sekali. Kalau RUU Penyiaran, jadwalnya tidak pernah pasti,” ujarnya.

Penyebab mendesaknya revisi, menurut Ferdi, adalah lompatan teknologi yang sangat cepat. UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir ketika televisi analog masih berjaya.

“Sewaktu UU itu dibuat, belum ada TikTok, YouTube Shorts, Instagram Reels, live streaming, podcast video. Istilah content creator pun belum dikenal luas,” jelasnya.

Kini, pola konsumsi masyarakat sudah berubah total. Masyarakat menonton berita di ponsel, mendengar radio lewat aplikasi, dan menonton siaran TV melalui platform streaming. Batas antara televisi, radio, media daring, dan media sosial pun semakin kabur.

Fenomena ini disebut konvergensi media. Satu konten yang sama bisa tayang simultan di TV nasional, aplikasi OTT, YouTube, hingga dipotong-potong jadi konten viral di media sosial berbasis algoritma.

“Ini persoalannya. Lembaga penyiaran konvensional punya kewajiban, regulasi, dan pengawasan ketat dari KPI. Sementara platform digital belum memiliki payung hukum yang jelas di ranah penyiaran. Ini menciptakan unequal playing field,” kata Ferdi.

Sebagai praktisi dan calon Komisioner KPI Pusat, Ferdi menyoroti pentingnya peran regulator. Ia menilai KPI harus bisa beradaptasi cepat agar tidak tertinggal dari dinamika industri.

“Butuh terobosan yang smart dari pemangku kebijakan, khususnya KPI agar bisa cepat, tepat dan proaktif dalam merespons dinamika pola penyiaran saat ini. Agar ada kepastian hukum dan kepastian berusaha,” imbuh pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia itu.

Tanpa regulasi baru, ia khawatir akan terjadi kekosongan hukum. Misalnya terkait pengawasan konten hoaks, ujaran kebencian, hingga perlindungan anak di platform digital yang saat ini tidak sepenuhnya bisa dijangkau KPI berdasarkan UU 2002.

“Padahal dampak konten penyiaran itu sama. Mau lewat TV atau lewat Reels, kalau isinya menyesatkan ya tetap meresahkan publik. Makanya perlu satu payung hukum yang komprehensif,” katanya.

Perjalanan RUU Penyiaran memang panjang. Revisi UU No. 32 Tahun 2002 pertama kali diusulkan pada periode DPR 2009-2014. Sejak saat itu, RUU ini rajin keluar-masuk daftar Prolegnas Prioritas DPR setiap tahun, namun selalu kandas di tengah jalan karena dinamika politik dan perbedaan pandangan antarfraksi.

Isu paling alot selama ini berkisar pada pengaturan kewenangan KPI, posisi platform digital, dan aturan kepemilikan media.

Saat ini, berdasarkan data Baleg DPR RI, draft RUU Penyiaran sudah memasuki tahap harmonisasi. Pada tahun ini, RUU Penyiaran kembali masuk dalam daftar RUU Prioritas.

“Ini momentumnya. Jangan sampai seperti Messi dan Ronaldo yang terus ditunggu tapi akhirnya pensiun tanpa gelar. RUU Penyiaran harus diselesaikan agar industri penyiaran punya kepastian dan bisa bersaing sehat,” pungkas Ferdi.

Asosiasi televisi, radio, dan media komunitas selama ini paling vokal mendorong percepatan pengesahan. Mereka menilai kepastian hukum akan membantu industri beradaptasi dengan platform digital, sekaligus melindungi ruang publik dari konten-konten yang tidak bertanggung jawab.

Di tengah euforia Piala Dunia yang menyatukan jutaan pasang mata di layar kaca, harapan yang sama juga disematkan untuk RUU Penyiaran agar akhirnya bisa mencetak gol setelah penantian panjang.***

PT PCM HUT Bhayangkara
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien