Polda Banten Gandeng SPSI Edukasi Pekerja Cegah Kejahatan Siber, Pinjol Ilegal hingga Judi Online

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdirektorat V Siber menggandeng DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) SPSI Banten untuk menggelar sosialisasi pencegahan kejahatan siber kepada para pekerja, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan literasi digital kalangan buruh agar mampu mengenali berbagai modus kejahatan siber yang kini semakin marak, mulai dari phishing, akun palsu, pencurian data pribadi, pinjaman online ilegal (pinjol), hingga perjudian online.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Andi Setio Wibowo, mengatakan para pekerja merupakan salah satu kelompok yang rentan menjadi korban kejahatan digital karena aktivitas mereka tidak terlepas dari penggunaan telepon seluler, media sosial, dan layanan digital.
“Hari ini kami bersama Federasi Serikat Pekerja KSPSI Banten melaksanakan penyuluhan mengenai antisipasi kejahatan siber, pinjaman online ilegal, maupun jeratan judi online. Harapannya para peserta dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan digital yang terus berkembang,” ujarnya.
Menurut Andi, kejahatan siber saat ini tidak hanya menyasar individu tertentu, tetapi dapat menimpa siapa saja tanpa memandang profesi maupun latar belakang.
Ia menjelaskan, sejumlah modus yang perlu diwaspadai antara lain phishing, penyalahgunaan akun media sosial, pinjaman online ilegal, judi online, hingga penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Selain memahami cara melindungi diri sendiri, para anggota serikat pekerja juga diharapkan menjadi agen literasi digital di lingkungan keluarga, tempat kerja, maupun masyarakat.
“Minimal mereka dapat memberikan edukasi kepada keluarga, tetangga, maupun rekan kerja agar tidak mudah menjadi korban kejahatan siber,” katanya.

Andi mengungkapkan, Ditreskrimsus Polda Banten masih menangani berbagai kasus kejahatan siber, seperti pencemaran nama baik melalui media elektronik, manipulasi data, pencurian data pribadi, hingga tindak pidana perjudian online.
Karena itu, kegiatan penyuluhan dinilai menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan, selain penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan.
“Semua orang bisa menjadi kelompok rentan karena hampir seluruh aktivitas saat ini menggunakan teknologi digital. Oleh sebab itu, edukasi menjadi benteng pertama agar masyarakat tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan siber,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I PD FSP KEP SPSI Banten, Imam Baihaqi, mengatakan penguatan sumber daya manusia melalui literasi digital menjadi kebutuhan mendesak di tengah maraknya praktik judi online dan pinjaman online ilegal yang mulai berdampak terhadap dunia kerja.
Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah kasus pekerja yang mengalami persoalan serius akibat kecanduan judi online hingga terjerat utang pinjaman online.
“Bahkan ada kasus di Cilegon dan Tangerang. Awalnya menang judi online, kemudian terus bermain hingga modalnya semakin besar dan akhirnya meminjam uang melalui pinjol. Saat tidak mampu membayar, penagih sampai mendatangi tempat kerja sehingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK),” katanya.
Menurut Imam, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada pekerjaan, tetapi juga terhadap kehidupan keluarga para pekerja karena sebagian besar gaji habis untuk membayar utang.
Ia berharap kegiatan sosialisasi yang dilakukan bersama Polda Banten mampu meningkatkan kesadaran para anggota serikat pekerja agar lebih bijak menggunakan teknologi digital.
“Kami berharap seluruh anggota menjadi lebih sadar terhadap bahaya judi online dan pinjaman online ilegal. Setelah memahami materinya, mereka bisa menjadi agen edukasi bagi anggota lainnya, keluarga, hingga anak-anak agar tidak menjadi korban kejahatan siber,” pungkasnya.***


